Kamis, 28 Maret 2024

Cabuli Anak Tiri, Sekretaris Kecamatan di Alor-NTT Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Maret 2023 05:05 WIB
Cabuli Anak Tiri, Sekretaris Kecamatan di Alor-NTT Ditahan Polisi

digtara.com – NMA, SH (43), seorang PNS yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan polisi di Polres Alor.

Baca Juga:

NMA, SH yang juga warga Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor menjadi tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Oknum Sekcam yang juga ASN aktif ini ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Baca: Cabuli Belasan Anak di Alor, Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati

Tersangka ditangkap karena menyetubuhi GK (16), siswi kelas II SMA yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, SH atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Kamis (23/3/2023).

Aksi ini dilakukan tersangka secara berkelanjutan dalam kurun waktu 3 tahun sejak sekitar pertengahan bulan Juni 2021 sampai dengan yang terakhir terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka melakukan aksinya diatas tempat tidur di ruang tengah dan belakang rumah tersangka.

Jems Mbau mengungkapkan, persetubuhan itu terakhir terjadi pada Minggu, 19 Februari di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara.

Aksi bejat tersangka itu berlangsung sejak 2015 silam.

Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya pada 19 Februari 2023.

Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban pun berani mengadu ke ibunya.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Alor, Selasa, 21 Februari 2023.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023 di Polres Alor,” kata Jems.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru