Buser Polres Sumba Timur Bekuk Residivis Pelaku Curat
digtara.com – Aparat keamanan Satuan Reskrim terus memburu para pelaku kejahatan dan pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Sumba Timur. Residivis Pelaku Curat
Baca Juga:
Selasa (1/3/2022) malam, anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Polisi membekuk Jama Nukongo alias Domi (28), warga Lete Ongol, Desa Kapaka Mandeta, Kecamatan Bondo Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Baca: Dalam Sepekan, Polres Sumba Barat Bekuk Lima Pelaku Pencurian Ternak
Penangkapan yang dipimpin Kanit Buser bersama anggota terkait kasus pencurian dengan pemberatan sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2020/SPKT/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 28 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH yang dikonfirmasi Rabu (2/3/2022) menyebutkan kalau pelaku Domi sudah sering mencuri dan merupakan residivis.
Baca: Kapolres dan Dandim Sumba Barat Turun Langsung Amankan Pasola
Pada Selasa (1/3/2022), Domi ditangkap di rumah milik Ida Pelo di Kampung Arab, RT 03/RW 01, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba timur.
“Tim Buser dan anggota tindak pidana umum Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil melakukan mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan Jamma Nukono,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumba timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk advance type/model 6801, warna putih, nomor IMEI : 357698560036089.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Sumba Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Sumba Timur juga menyebutkan kalau pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu kasus pencurian handphone.
Buser Polres Sumba Timur Bekuk Residivis Pelaku Curat