Jumat, 29 Maret 2024

Pelarian Buronan 9 Tahun Kasus Korupsi Berakhir di Tenda Pengungsi

- Jumat, 29 Januari 2021 07:10 WIB
Pelarian Buronan 9 Tahun Kasus Korupsi Berakhir di Tenda Pengungsi

digtara.com – Terpidana korupsi, Mubassir (57), yang menjadi buronan selama 9 tahun berhasil ditangkap saat sedang mengungsi di tenda korban gempa Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca Juga:

Mubassir, yang merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan itu sebelumnya diketahui menjadi buronan selama sembilan tahun. Ia bersembunyi dan berpindah dari satu kota ke kota lain selama sembilan tahun ini.

Mubassir dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama tim dari Kejari Parepare yang dipimpin Plt Kajari Parepare, Priyambudi, dari dalam tenda pengungsian korban gempa di perumahan Mutiara Gading, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat , Kamis, (28/1) pukul 15.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Priyambudi mengatakan tak ada perlawanan berarti dari buronan tersebut saat ditangkap pihaknya. Diketahui, kata dia, Mubassir ini adalah terpidana tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pengadaan partisi, furniture dan inventaris Kantor di kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare tahun 2007 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya terbukti bahwa Mubassir menandatangani desain atau gambar dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang tidak benar karena tidak dibuat konsultan perencana dan sumber datanya tidak dapat dijelaskan serta mark-up anggaran.

Dengan kerugian negara sebesar Rp. 200.138.390.10. Mubasir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.

Terpidana Mubassir dinyatakan dihukum pidana penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan.

Priyambudi menerangkan saat penanganan perkara pada 2012 silam, yang bersangkutan sebetulnya sudah dalam penahanan. Namun saat persidangan, sambungnya, majelis hakim memutuskan melakukan pengalihan penahanan jadi tahanan kota.

Setelah diputus PN Parepare, kata Priyambudi, Mubassir lalu melakukan upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi yang kemudian telah inkrah. Ketika akan dieksekusi, katanya, keberadaan Mubassir pun tak diketahui sejak 2012 silam.

“Dilakukan pemanggilan secara patut, tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui hingga kemarin ditemukan di Mamuju. Dalam pelariannya, berpindah dari Kota Kendari, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara hingga ketahui keberadannya di ketahui di Mamuju, Sulawesi Barat, dalam tenda bersama korban musibah gempa lainnya. Selama ini ternyata yang bersangkutan tinggal bersama anaknya di Mamuju,” jelas Priyambudi.

Selanjutnya, terpidana digelandang menuju Kejari Parepare untuk kelengkapan administrasi. Setelahnya, terpidana langsung dibawa ke Lapas Parepare untuk menjalani pidana penjara. (cnn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru