Bupati Nganjuk Novi Rahman OTT KPK, Ternyata Ikuti Jejak Pendahulunya
digtara.com – Agaknya pepatah sekaligus nasehat untuk tidak masuk ke lubang yang sama tak berlaku bagi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Buktinya, ia mengikuti jejak pendahulunya ditangkap oleh KPK dengan cara dan kasus yang sama.
Baca Juga:
Pada Senin dinihari tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan.
Uniknya, kasus serupa atau tepatnya pada Oktober 2017 silam, Taufiqurrahman Bupati Nganjuk saat itu, juga diciduk KPK untuk kasus serupa. Bupati kala itu, ditangkap bersama lima orang tersangka dan uang Rp298 juta.
Profil Singkat Novi
Novi Rahman terpilih sebagai Bupati Nganjuk menggantikan Taufiqurrahman.
Sosok bernama lengkap H Novi Rahman Hidayat S.Sos, MM itu lahir di Nganjuk, Jawa Timur, 2 April 1980; umur 41 tahun.
Ia adalah politisi PKB yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2018-2023.
Novi juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur periode 2021-2026.
Novi Rahman berlatar belakang pengusaha. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia Kediri sejak 2010 hingga 2015.
Tumpukan Uang Sitaan
Dari foto yang beredar, Senin (10/5/2021), tampak tumpukan uang itu diletakkan di atas laci. Duit tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Belum disebutkan jelas berapa jumlah uang itu. Salah seorang sumber di KPK menyebutkan uang itu diduga merupakan suap untuk Bupati Novi terkait jual-beli jabatan di wilayahnya. Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.
“Untuk camat Rp 100 juta, untuk staf hingga Rp 50 juta,” bisik seorang sumber detikcom, Senin (10/5/2021).
Di sisi lain ada informasi menyebutkan bila Kasatgas Penyelidik KPK yang memimpin OTT itu adalah Harun Al Rasyid. Dia merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lulus tes wawasan kebangsaan yang menuai kontroversi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait OTT itu. “Informasi yang kami terima, benar ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur,” kata Ali.
Bupati Novi dan para pihak yang terjaring OTT masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT.