Bunuh Pasangan, Pensiunan PNS TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup
digtara.com – Matius da Costa (58), pensiunan PNS TNI yang menjadi tersangka pembunuhan sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak Sabtu (5/9/2020). Bunuh Pasangan, Pensiunan PNS TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca Juga:
Matius pun dijerat sejumlah pasal karena melakukan pembunuhan berencana.
“Kita jerat dengan pasal berlapis karena ini merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan pelaku,” ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK di Mapolres Kupang, Senin (7/9/2020).
Sebagai tersangka, warga asal Timor Leste ini dijerat dengan pasal 340, 338 dan 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya seumur hidup dan merupakan pembunuhan berencana,” tandas Kapolres Kupang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau tersangka sudah beberapa kali merencanakan membunuh korban namun selalu gagal.
Baca:Â Istri Pensiunan Pegawai TNI Tewas, Diduga Dibunuh Suaminya
Melarikan Diri
Pasca membunuh korban, tersangka kabur dengan berjalan kaki hendak ke Timor Leste.
Namun ia berhasil dibekuk tim Serigala dari unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang di Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT.
Tersangka Matius da Costa membunuh Erni Susanti Rondo (37), warga Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu 5 September 2020 lalu. Korban ditemukan tewas di samping rumahnya dengan luka tusukan di tubuhnya.
Delfri Rondo (13), siswi SMP yang juga adik korban saat diperiksa polisi mengaku kalau tersangka datang ke rumah korban melewati belakang rumah korban.
Saat itu korban sedang duduk di dalam rumah dan tidak menyangka tersangka datang mencari korban.
Delfri Rondo yang melihat tersangka datang langsung memberitahukan kepada korban untuk segera keluar dari rumah, karena tersangka datang sambil marah-marah.
Baca: Suami Bunuh Istri, Kapolres : Korban Dibunuh Saat Tidur Bersama Anaknya
Korban pun bergegas keluar untuk menemui tersangka. Tersangka dan korban saling cekcok dan bertengkar.Tersangka langsung memukul korban dan menusuk kepala dan dada korban dengan pisau.
Korban sempat lari untuk menyelamatkan diri namun dikejar oleh tersangka. Tersangka kemudian menusuk tubuh korban berulang kali hingga korban tewas.
Tersangka berusaha kabur dengan membawa serta barang bukti namun kemudian ditangkap tim Serigala dari unit buser Sat Reskrim Polres Kupang.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti pisau, pakaian korban dan pakaian tersangka.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bunuh Pasangan, Pensiunan PNS TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup