Bukannya Jual Ikan, Nelayan di Tanjungbalai Ini Malah Dagang Sabu, Ngakunya Dapat di Sungai
digtara.com – Polisi menggagalkan peredaran 21 kg sabu di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Nelayan Tanjungbalai Dagang Sabu
Baca Juga:
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang nelayan berinisial SS alias Ipul (44) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya laki-laki menawarkan sabu.
Baca: Terungkap! Sidang 11 Polisi Tanjungbalai Jual Narkoba, Hakim Sebut Polisi Lindungi Bandar Sabu
Petugas lalu melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
“Awalnya pelaku menjual sabu Rp 150 juta per kilo. Pelaku datang dan petugas melakukan penangkapan,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Triyadi mengatakan, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkoba bertuliskan very good.
Baca: Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Tanjungbalai, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
“Pelaku mengaku masih ada barang lainnya disimpannya di hutan bakau pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan,” katanya.
Petugas melakukan pengembangan bergerak ke lokasi serta menemukan barang bukti 20 Kg sabu.
“Petugas menemukan dua karung terikat di pohon. Saat dibuka dan dihitung jumlah 20 Kg sabu,” ujarnya.
Pelaku mengaku sabu itu merupakan miliknya. Pelaku tidak sengaja menemukan sabu hanyut di Sungai Apung, Asahan.
“Pelaku mengaku 21 Kg sabu adalah miliknya dan akan dijual Rp 150 juta per kilo. Keuntungan keseluruhannya Rp 3,1 miliar,” jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Bukannya Jual Ikan, Nelayan di Tanjungbalai Ini Malah Dagang Sabu, Ngakunya Dapat di Sungai