Bripka MN Pakai dan Jual Sabu-sabu, Ditangkap saat Bareng Istri Siri
digtara.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap salah seorang anggota Polri berinisial Bripka MN (40). Pakai dan Jual Sabu-sabu
Baca Juga:
Oknum tersebut diduga sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,†kata Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (23/7/2021).
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
Baca: Terjerat Narkoba, Ini Pesan Raffi Ahmad kepada Nia Ramadhani
Bripka MN ditangkap saat bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri anggota Polri tersebut.
Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com. slot gallina gratis android .
Bripka MN Pakai dan Jual Sabu-sabu, Ditangkap saat Bareng Istri Siri