Brigadir NS, Punya Istri Cantik Malah Nafsu Sama Ibu Mertua yang Lansia
digtara.com – Brigadir NS, seorang polisi di Gresik didakwa mencabuli ibu mertuanya sendiri yang sudah lanjut usia alias lansia. Padahal ia baru 6 bulan menikah dengan anaknya. Ternyata, sang polisi punya hasrat berbeda.
Baca Juga:
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya berinisial DM yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020. Dalam kurun waktu tersebut, Brigadir NS melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali. Akibatnya, ia dilaporkan sendiri oleh istrinya IT (25) yang tak lain anak kandung dari DM.
Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi’i menyebutkan, bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri. Parahnya polisi cabul NS dengan berani melakukan pelecehan meski di dalam rumah ada istrinya dan mertua laki-laki.
NS sering melecehkannya ketika di tempat tidur. Tak hanya itu, pelaku juga tak segan-segan melecehkan sang mertua di pinggir jalan dan ketika melakukan video call. NS sengaja mengeluarkan kemaluannya saat video call.
Baca:Â Heboh Ustad Abdul Somad akan Menikah Lagi, Calonnya 19 Tahun
Saat kasus ini mencuat, IT (25) baru menikah dengan Brigadir NS selama 6 bulan. Dan selama itu pula, ia melihat gelagat lain suaminya itu. Di handphone suaminya banyak foto-foto wanita lanjut usia.
“Istrinya akan mengajukan cerai dan keluarga juga sudah tidak kuat dengan kelakuan NS,” ungkap Syafii.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan NS itu terbongkar setelah sang mertua tak tahan lagi dengan perilaku menantunya hingga memutuskan melaporkannya ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.
Masa Persidangan
Kini, kasusnya memasuki tahap persidangan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
“Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan,” kata Rudi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.