Bongkar Kios Pupuk, Polsek Firdaus Ciduk Tiga Pelaku, 1 Orang Terpaksa Dipelor
digtara.com – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus dari kediamannya di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai, Selasa 1 Desember 2020. Bongkar Kios Pupuk
Baca Juga:
Ketiga pelaku yang berhasil diciduk, SM alias Setia (26) dan Yusuf (23) serta YSS alias Yakob (21), ketiganya warga Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Selain itu Tim juga mengamankan barang bukti, 2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo. 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus Pestisida.
Informasi yang dihimpun, korban Rusmaida Sibea (49) warga Desa Sei Bamban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.
Baca: Persulit Aksi Pencurian, Pabrikan Pakai Teknologi Pengenal Wajah Pada Perangkat Pengaman Mobil
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kemudian petugas mencari dengan Informan yang terpercaya, selanjutnya ada 3 orang diduga yang melakukan pencurian dengan pemberatan.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan berhasil mengamanan tiga tersangka.
Hasil interogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak di mana menyimpan barang hasil curiannya tersebut.
Mencoba Melarikan Diri
Namun, sesampainya di depan Komando Polsek Firdaus, pelaku Setia berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan dengan menembak pelaku.
Selanjutnya, pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bongkar Kios Pupuk, Polsek Firdaus Ciduk Tiga Pelaku, 1 Orang Terpaksa Dipelor