Bocah Satu Tahun Tewas Ditebas Paman Saat Disuapi Neneknya
digtara.com – Kasus penganiayaan berat menyebabkan bocah satu tahun meninggal dan satu lansia luka berat terjadi di RT 003/RW 002.
Baca Juga:
Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (7/4/2020).
Dalam peristiwa ini Yuliana Beis (65) mengalami luka berat sementara Gusto Marselo Talan, bocah berusia 1 tahun meninggal dunia.
Kedua nya ditebas dengan parang oleh John Nome (38), warga RT 003/RW 002, Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
John Nome merupakan paman korban Gusto Marselo Talan dan anak angkat korban Yuliana Beis.
“Benar ada kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang,” ujar
Kapolres TTS, AKBP Aria Sandi, SIk didampingi Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH, Selasa (7/4/2020).
Tersangka John Nome yang merupakan anak angkat dari korban Yuliana Beis tinggal di rumah Yuliana Beis.
Dirumah itu tinggal pula pasangan suami istri Obi Talan dan Oce Baunsele dan korban Gusto Talan yang merupakan anak Obi Talan dan Oce Baunsele.
Salah seorang saksi Yoksan Beis menyampaikan bahwa sebelum kejadian.
“Ia melihat tersangka John Nome marah-marah kepada korban Yuliana Beis dan sempat dilerai oleh Yoksan Beis,” ujar Kapolres.
Akan tetapi pada saat kejadian tersangka mengambil parang dari dalam dapur selanjutnya memotong kedua korban.
“Tersangka menebas kedua korban saat korban Yuliana Beis sedang menyuapi Korban Gusto Marselo Talan,” tambahnya.
Tersangka John Nome sempat melarikan diri namun ditangkap oleh Kapospol Noebeba, Aipda Otniel Oematan bersama masyarakat.
Selanjutnya dijemput oleh Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH MH dan Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS.
Korban Yuliana Beis dan Gusto Marselo Talan ditemukan terbaring dalam keadaan berdarah dengan sejumlah luka di badan.
Korban Gusto Marselo Talan langsung tewas di lokasi kejadian. Tersangka pun dijerat pasal 338 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka pun dijerat pasal 338 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.