Bobol Rumah Tetangga, Pria di Sergai Meringkuk dalam Sel
digtara.com – MS alias Tengek (26), warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, ditangkap polisi, Kamis 17 Desember 2020. Bobol Rumah Tetangga
Baca Juga:
Tengek ditangkap karena mencuri satu unit Televisi dan AC milik tetangganya, Yanti Saragih (34).
Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan.
“Korban mengetahui rumahnya di bobol maling saat pulang kerumahnya pada hari Senin (30/11) lalu sekitar pukul 15.00 ib,” katanya Jumat (18/12/2020).
Saat pulang, korban melihat pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Merasa curiga korban langsung masuk ke dalam rumah memeriksa seluruh ruangan.
“Saat itulah korban mengetahui 1 unit TV LG 24 Inci yang berada di atas meja ruangan tamu dan 1 unit AC merk Sharp sudah tidak berada di tempatnya lagi,” kata Nainggolan.
Baca: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Halaman Mesjid Jamil Terekam CCTV
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi.
Dalam kejadian ini, lanjut Nainggolan, korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah.
Mendapat laporan, polisi segera melakukan cek dan olah TKP di rumah korban.
Kemudian, dari hasil penyelidikan dan mendapatkan bukti-bukti akurat serta keterangan saksi, tersangka berhasil di tangkap beserta barang bukti yang disimpan di rumahnya.
“Sementara AC yang dicuri, sudah tidak ada lagi, karena sudah dijual tersangka,” jelasnya.
Kepada tersangka, lanjutnya, akan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bobol Rumah Tetangga, Pria di Sergai Meringkuk dalam Sel