Bobol Rumah Orang, Pencari Barang Bekas Diangkut Polisi, Pasutri Penadah Ikut Nyangkut
digtara.com – Bobol rumah orang dan gasak sejumlah barang berharga, maling satu ini ditangkap polisi ketika sedang main game online. Pencari Barang BekasÂ
Baca Juga:
Dia adalah Izuan Riranda (29) alias Randa warga Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku yang akrab dipanggil Randa dan bekerja sebagai pencari barang bekas (botot) ini ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (14/9/2021).
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulpan Ahmadi kepada wartawan, Rabu (15/9/2021), menjelaskan pelaku mencuri di rumah Tengku Julianti (43), warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sabtu dini hari (11/9/2021).
Baca: Polsek Tanjungmorawa Bekuk Komplotan Pencuri Bunga Antardaerah, 2 Warga Tebingtinggi
Dalam aksinya itu, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, antara lain barang-barang elektronik, tiga cincin emas seberat 10 gram dan tiga gelang emas seberat 12 gram.
Tak mau rumahnya diobok-obok maling dan barang-barang berharganya disikat begitu saja, korban pagi harinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan, dengan bukti lapor No. LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/Sek Perbaungan, tanggal 11 September 2021.
Baca: Besok Calon Guru PPPK Deliserdang Jalani Ujian, Ini Syarat dan Lokasinya!
“Kerugian korban sekitar Rp28 juta. Dari laporan korban itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Zulpan Ahmadi.
Dari hasil penyelidikan, diketahuilah identitas pelaku. Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku. Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, satu unit laptop merek Asus warna abu-abu, uang tunai Rp450 ribu, satu unit sepeda BMX, satu unit TV merek Samsung dan dua unit handphone merek Vivo.
Pelaku yang diinterogasi polisi pun buka suara, jika sebagian barang yang dicurinya dijual kepada sepasang suami-istri (pasutri), Rama dan Juli, warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Perbaungan.
Polisi kembali bergerak dan kemudian menangkap pasutri penadah barang curian tersebut.
Untuk pelaku Randa, sebut Zulpan Ahmadi, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Sedangkan untuk pasutri penadah barang curian, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e, subsider Pasal 480 KUPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Bobol Rumah Orang, Pencari Barang Bekas Diangkut Polisi, Pasutri Penadah Ikut Nyangkut