Jumat, 29 Maret 2024

Bobol 3.070 Rekening hingga Rp21 Miliar, 10 Orang Ditangkap Polisi

Arie - Senin, 05 Oktober 2020 16:35 WIB
Bobol 3.070 Rekening hingga Rp21 Miliar, 10 Orang Ditangkap Polisi

digtara.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sepuluh orang pelaku kasus pembobolan rekening PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan akun Grab dengan nilai kerugian mencapai Rp21 miliar. Bobol 3.070 Rekening hingga Rp21 Miliar

Baca Juga:

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, ada sepuluh orang pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan di wilayah OKI, Sumatera Selatan, yakni AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA, dan A.

“Pelaku diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, dan salah satu transportasi online pada bulan Juni 2020,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin (5/10/2020).

Selanjutnya, Argo mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2017.

“Dia sudah melakukan pengambilan akun sekitar 3.070 rekening,” ujarnya.

Menurut dia, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya dan sangat rapi. Ada yang menjadi kapten, memiliki IT, pengirim rekening korban, dan pengambil.

Baca: 4 Karyawan dari 2 Bank di Kota Kupang Terpapar Covid-19

“Jadi kaptennya pelaku Y, dia yang kendalikan operasinya. Yang lain persiapan IT dan sebagainya,” kata dia.

Meminta Password OTP

Sementara itu, Argo mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara meminta password dari OTP (one time pasword) bank milik korban. Seolah-olah, kata dia, pelaku ini dari pihak bank untuk melakukan pengkinian sistem dan lainnya.

“Jadi dia telepon nasabah bank minta password dengan alasan perbaikan data identitas, sistem dan sebagainya. Kita secara tidak sadar memberi password itu. Setelah memberi password, semua bisa dibobol. Jadi, masyarakat harus hati-hati,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, Argo mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, HP, ATM, buku tabungan, dan uang. Namun, pelaku sudah menggunakan uang senilai Rp8 miliar untuk dibelikan rumah dan mobil.

“Pembagiannya kapten 40 persen, peran lain 60 persen. Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya ada rumah bagus, punya mobil. Operasinya sejak 2017 itu di hutan,” katanya.

Atas perbuatannya, Argo menambahkan, pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal KUHP yaitu Pasal 30 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (1), dan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. [viva.co.id]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Bobol 3.070 Rekening hingga Rp21 Miliar, 10 Orang Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru