BNN Lakukan Pemusnahan 286,4 Kilogram Sabusabu dan Ganja
digtara.com – Petugas dari Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan narkoba jenis sabusabu dan ganja sebanyak 286,4 kilogram. Sabusabu yang dimusnahkan sebanyak 1,459 kg sedangkan ganja sebanyak 285,082 kilogram.
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan instalasi tabung pembakaran (incenerator) milik RSUD Pirngadi Medan, Kamis (10/9/2020).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menjelaskan, barang bukti narkoba yang mereka musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari 19 orang tersangka yang diringkus sebelumnya.
“Dengan pemusnahan ini, sebanyak 12.370 orang, dan ganja 1.428.187 orang dapat terselamatkan,” sebut Brigjen Atrial, Kamis (10/9/2020).
Sebelum pemusnahan, narkoba yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa. Sampel narkoba dicampurkan cairan bahan kimia untuk memastikan keaslian narkoba tersebut.
Dalam pemusnahan itu, ikut hadir juga Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu, pihak Jaksa Penuntut Umum JPU, sejumlah pejabat polisi Ditres Narkoba Poldasu, Tim Labfor Cabang Medan, kuasa hukum dan 19 orang tersangka.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 131 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun kurungan,” tegas Atrial.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=HAMPNv3127s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
BNN Lakukan Pemusnahan 286,4 Kilogram Sabusabu dan Ganja