Bikin Resah Masyarakat, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
digtara.com – Polisi meringkus satu orang pengedar narkoba di Jalan Binjai km 16, Kecamatan Sunggal, pada Minggu 22 November 2020 lalu. Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Baca Juga:
Pelaku yakni berinisial DP Bin S (32) warga Jalan Diski, Kecamatan Sunggal. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu (25/11/2020).
Ia menyebutkan setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.
“Setelah dipastikan kebenaran informasi itu, lalu petugas langsung menyergap rumah kosong yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Baca: Ungkap Peredaran Uang Palsu dan Narkoba, Polisi dan Security Diberi Penghargaan
Budiman mengatakan saat dilakukan penyergapan pelaku mencoba melarikan diri. Namun pelaku berhasil diamankan.
“Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga pelaku tidak bisa berkutik,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan selain barang bukti sabu petugas juga menemukan barang bukti berupa, 1 unit timbangan digital, 1 kaca pirex yang berisikan sisa pakai sabu, 1 unit handphone, dan 96 plastik klip transparan kosong.
Baca: Hendak Pesta Narkoba di Kamar Kos, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandas Budiman.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bikin Resah Masyarakat, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi