Biadab! Yustinus Perkosa Gadis asal Noelmina Setelah Membunuhnya
digtara.com – Biadab. Kata itulah yang pantas disematkan pada pelaku pembunuhan terhadap gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang NTT. Korban yang tewas karena melawan, diperkosa tersangka Yustinus alias YT (42) saat sudah jadi mayat.
Baca Juga:
“Pelaku menikam dada kiri korban dengan pisau milik pelaku. Saat korban meninggal dunia, pelaku memperkosanya,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (21/5/2011) siang
Didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK dan Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT AKP Loresius SH SIK, Kombes Rishian mengungkapkan awal mula peristiwa itu terjadi ketika Yustinus dan korban berkenalan melalui facebook.
Yustinus (pelaku) yang merupakan warga cabang Silu, RT 09/RW 03, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menggunakan akun facebook Ary Tyo Tyo.
Keduanya menjalin komunikasi lewat messenger lalu berlanjut via whatsapp dan telepon.
Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban menjadi karyawan di gudang toko Bumi Indah Osmok, Kota Kupang.
Tak heran, korban yang saat itu kos di Gang Mekar Kelurahan Fatululi, Kota Kupang dengan tujuan mencari kerja, begitu bersemangat ketika menerima ajakan pelaku.
Ia dijemput dengan sepeda motor di depan ruko bekas kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Jumat (14/5/2021) siang.
Dengan berboncengan sepeda motor, pelaku dan korban menyusuri Jalan El Tari dan ke Bakunase, Kota Kupang hingga Kelurahan Batakte, Kabupaten Kupang.
“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban lewat facebook dengan iming-iming gaji tinggi di gudang toko Osmok. Korban tergiur dan pelaku menjemput korban untuk diantar ke tempat kerja,” jelas Kabid Humas.
Dalam perjalanan korban dirayu dan dibujuk untuk berhubungan badan sebagai balasan karena sudah dicarikan pekerjaan oleh pelaku.
Di Batakte, pelaku memarkir sepeda motor jauh dari pemukiman warga. Ia berpura-pura akan mengunjungi temannya yang ada di sana. Di daerah yang sepi di lahan milik PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, ia mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri.
Saat itulah pelaku mengambil pisau yang dibawa dan mengancam membunuh korban jika menolak. Pelaku kemudian mencekik leher korban dan membuka paksa celana korban. Namun korban melawan dan mencakar leher serta kemaluan pelaku.
Karena terbawa emosi dan nafsu, pelaku lalu membanting korban dan menikam korban dengan pisau di dada korban satu kali sehingga korban meninggal dunia.
“Saat korban meninggal dunia, pelaku mempekosa korban,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Usai memperkosa jenasah korban, pelaku mengambil uang kprban Rp 150.000 dan 1 handphone korban serta meninggalkan mayatnya.