Kamis, 28 Maret 2024

Biadab! Pria di Bengkalis Sodomi Lalu Bunuh Bocah 14 Tahun yang Baru Pulang Mengaji

Arie - Jumat, 09 Juli 2021 12:40 WIB
Biadab! Pria di Bengkalis Sodomi Lalu Bunuh Bocah 14 Tahun yang Baru Pulang Mengaji

digtara.com – Penemuan mayat bocah laki-laki di semak-semak beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Bengkalis, Riau. Sodomi Lalu Bunuh Bocah

Baca Juga:

Jasad bocah dalam kondisi penuh luka bacok ditemukan di Jalan Pembangunan Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis pada 16 Juni lalu.

Korban merupakan bocah 14 tahun yang sebelumnya pergi mengaji, namun hilang. Keesokan harinya bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah tersebut, pelakunya pun ditangkap. Pelaku adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga setempat.

Baca: Mayat Pria Ditemukan di Tanjung Selamat, Polisi Sebut Diduga Korban Pembunuhan

Dari penuturan tersangka, sebelum dibunuh bocah 14 tahun itu disodomi pelaku.

Lantaran aksi bejatnya takut terbongkar, lalu pelaku nekat membunuh bocah tersebut dengan menebaskan benda tajam.

Baca: Warga Dumai Tewas Diterkam Harimau, BKSDA Riau Bakal Panggil PT APP

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan, pengungkapan kasus yang menimpa bocah 14 tahun tersebut cukup memakan waktu. Sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.

“Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi,” kata AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).

Pelaku Ditangkap

Pelaku ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan bocah terjadi.

Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.

“Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya kita makan waktu 3 minggu prosesnya,” ungkapnya.

Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.

Baca: Penyelundupan 19 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis

Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Biadab! Pria di Bengkalis Sodomi Lalu Bunuh Bocah 14 Tahun yang Baru Pulang Mengaji

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Edan, Usai Cabuli Dua Bocah, Pelaku Diduga Jual Video ke Situs Porno

Edan, Usai Cabuli Dua Bocah, Pelaku Diduga Jual Video ke Situs Porno

Keji! Pria di Tapteng Lakukan Pencabulan Terhadap 30 Anak Laki-laki

Keji! Pria di Tapteng Lakukan Pencabulan Terhadap 30 Anak Laki-laki

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru