Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Rampung, Polisi Pecatan dan Komplotan Pencuri Sapi di Kupang Segera Diadili

Imanuel Lodja - Jumat, 24 September 2021 09:30 WIB
Berkas Rampung, Polisi Pecatan dan Komplotan Pencuri Sapi di Kupang Segera Diadili

digtara.com – Polisi telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Kasus komplotan pencuri sapi di Kupang yang melibatkan mantan personel polisi itu segera disidangkan.

Baca Juga:

Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT di kantor Kejari Kabupaten Kupang, kompleks Civic Center Oelamasi, Jumat (24/9/2021).

Pelimpahan tahap kedua diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.

Dalam perkara ini terdapat delapan orang tersangka, dengan dua berkas perkara yang dikelompokan berdasarkan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan penadah.

Baca: Dokter Gigi Gadungan Asal TTU Ditahan di Polres Kupang Kota, Terancam 5 Tahun Penjara

Enam orang tersangka, masing-masing Polce Lani, Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Sementara, dua tersangka lainnya, Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Baca: Mantan Anggota DPRD Kupang Jadi Korban Dokter Gigi Gadungan

Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH MH yang dikonfirmasi Jumat (24/9/2021) membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut.

Menurut Ridwan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka diperiksa jaksa peneliti dan akhirnya ditetapkan lengkap atau P-21.

Ridwan juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara ini di Pengadilan hingga tuntas dan berkeputusan hukum tetap.

“Ya, tadi kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk tahap penuntutan” jelas Ridwan.

Baca: Cara Sederhana Rayakan HUT Lalulintas, Polantas Polres Kupang Ini Bagikan Masker Gratis

Sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan komplotan pencurian ternak sapi di Kupang.

Penangkapan 6 orang pelaku pencurian ternak sapi dipimpin langsung oleh Ipda Enos Bili.

Baca: Pengrusakan Ruang Sekolah di Kupang Diduga Dipicu Soal Utang Piutang

Modus komplotan pencuri ternak dijadikan sebagai pekerjaan tetap, dan sudah lama beraksi di wilayah kota dan kabupaten Kupang.

Dari 6 anggota komplotan pencuri, salah satu pelaku adalah Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri, dan merupakan otak pencurian.

Untuk para pelaku lainnya yaitu, Ys alias Je’u, Rm alias Rio, Ynd alias Natan, AA alias Agus, dan MYYA alias Hans.

Sebelum ditangkap mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7/2021) lalu menyebutkan para pelaku dalam aksinya pencurian ternak sapi, langsung memotong ternak sapi di lokasi kejadian, kemudian mengambil isi daging dan meninggalkan tulangnya.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan daging sapi hasil kejahatan, handpone, 3 buah pisau dan parang, 1 unit mobil, 6 buah karung, dan 180 kg daging sapi.

Baca: Modus Komplotan Pencuri Yang Libatkan Mantan Anggota Polisi di NTT: Potong Sapi di Sawah, Kepala Tulang Ditinggal

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Para pelaku diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berkas Rampung, Polisi Pecatan dan Komplotan Pencuri Sapi di Kupang Segera Diadili

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pencuri Sapi dan Perhiasan di Kupang NTT Dibekuk Polisi

Pencuri Sapi dan Perhiasan di Kupang NTT Dibekuk Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru