Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Perkara Penganiayaan Siswa SMP di Kupang Dilimpahkan

Imanuel Lodja - Rabu, 25 September 2019 04:42 WIB
Berkas Perkara Penganiayaan Siswa SMP di Kupang Dilimpahkan

digtara.com | KUPANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penganiyaan siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang.

Baca Juga:

Korban dalam kasus yakni DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu.

Korban dianiaya oleh empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH kepada wartawan Rabu (25/9/2019) membenarkan hal tersebut.

Bripka Bregitha menjelaskan, pihaknya melimpahkan berkas perkara untuk satu tersangka yakni Julius Nggelan (52) pada Rabu (25/9/2019).

“Berkas perkara tahap satu kasus tersebut atas nama tersangka Julius Nggelan (52) dilimpahkan ke pihak jaksa pada Rabu (24/2019),” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus tersebut. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih dibawah umur, pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).

“Status mereka ( 3 tersangka) merupakan anak, harus ada hasil Litmas dari PK Bapas untuk anak dan hasil Litmas Peksos sehubungan dengan anak korban, harus ada itu sehingga kami bisa lakukan diversi,” katanya.

Jika diversi berhasil maka penyidikan dalam kasus penganiyaan dengan tersangka 3 orang pelajar yang masih dibawah umur akan dihentikan.

Namun, jika tidak berhasil maka proses penyidikan akan berlanjut dan pihak kepolisian akan segera melakukan pemberkasan.

Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiyaan seorang siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang masing-masing Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).

Tersangka Julius Nggelan (52) sebelumnya telah diamankan di Mapolres Kupang Kota usai kejadian. Seorang siswa di Kota Kupang mengalami pengeroyokan oleh sejumlah siswa di SMPN 16 Kota Kupang hingga babak belur, Kamis (15/8/2019).

Korban DM (14), harus dilarikan ke UGD RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang karena mengalami luka robek pada kepala, luka-luka pada bagian muka, tangan kanan mengalami patah dan bahu kanan mengalami dilokasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Viral, KPAI Akan Lakukan Ini ke Korban

Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Viral, KPAI Akan Lakukan Ini ke Korban

Ekstrakulikuler Berujung Maut, Siswa SMP Tenggelam di Kolam Renang Pondok Kencana Tebingtinggi

Ekstrakulikuler Berujung Maut, Siswa SMP Tenggelam di Kolam Renang Pondok Kencana Tebingtinggi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru