Berkas perkara P21, Pencuri Sepeda Motor Asal Medan Segera Disidangkan
digtara.com | KUPANG – Berkas perkara tersangka pencurian sepeda motor dengan pemberatan, Iskandas alias Kandar dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Baca Juga:
Iskandar (30) warga Jalan Penguin XVI Kelurahan Kenganga baru Kecamatan Pecut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsu Sumatera Utara segera disidangkan.
Kamis (6/2/2020), Penyidik Polsek Oebobo Aiptu Frid Sia SH bersama Bripka Nyongky mlMarkus menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan polisi LP/B/196/ XII/2019 Sektor Oebobo tanggal 9 Desember 2019, ke kejaksaan Negeri Kupang.
Tersangka Iskandar alias Kandar dan berkas perkaranya diterima Yan Bureni, SH, staf Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka Iskandar alias Kandar mencuri sepeda motor milik Daniel Ratu Pa (33), warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e sub pasal 362 KUHPidana.
Ia mencuri pada Senin (9/12/2019) subuh sekitar pukul 04.30 wita di halaman kios korban Daniel.Ratu Pa di jalan Jenderal Sudirman RT 22/RW 04 Kelurahan Nunleu kecamatan Kota Raja Kota Kupang, yang terletak di wilayah hukum Polsek Oebobo.
Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba usai penyerahan berkas perkara dan tersangka, Kamis (6/2/2020) di kantornya menjelaskan kalau pada Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 17.30 wita, korban dari toko Nusantara membeli barang jualan berupa rokok dan aqua.
Setelah itu korban pulang langsung memarkirkan sepeda motor nya di depan kios (dibelakang halte). Korban beraktivitas menjaga kios hingga Senin (9/12/2019) pukul 03.30 wita.
Korban menutup kios dan tidur. Pada pukul 10.00 wita korban bangun membuka kios dan melihat sepeda motor sudah tidak ađa. Korban menanyakan teman ojek dilampu merah Polda, yaknà Ma Hari, namun yang bersangkutan mengatakan tidak tahu.
Korban menelpon adiknya, Dikson menanyakan sepeda sepeda motor tersebut namun adik korban juga tidak tahu sehingga ia melaporkan kepihak kepolisian Polsek Oebobo dengan diantar oleh Ma Hari.
Polisi mengidentifkasi kalau Iskandar lah yang mencuri sepeda motor korban. Sekitar pukul 15.00 wita Iskandar berencana menggadaikan sepeda motor curiannya ke kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Namun atas informasi yang disebarkan polsek Oebobo, orang yang ditawari untuk menerima gadai melihat ciri-ciri sepeda motor yang mau digadaikan sama persis dengan sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Oebobo Kota Kupang, sehingga orang yang ditawari gadai sepeda motor menghubungi polisi di Polres TTU dan selanjutnya polisi polres TTU mengamankan Iskandar dan barang bukti sepeda motor.
Setelah di cros cek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, ternyata sama persis dengan sepeda motor yang hilang di Kota Kupang. Anggota Polres TTU menghubungi Polsek Oebobo Polres Kupang Kota untuk menjemput Iskandar dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi di Polsek Oebobo, Iskandar mengaku baru satu minggu datang di Kota Kupang untuk mencari kerja dan selama ini tidur di masjid secara berpindah-pindah.
Iskandar pun dijadikan tersangka dan selanjutnya ditahan dalam sel Polsek Oebobo untuk kepentingan lebih lanjut.