Berkas Perkara Guru ‘Bejat’ Cabuli Siswi Dilimpahkan
digtara.com | KUPANG – Berkas perkara Adrianus Tnunay (57) guru yang menjadi tersangka pencabulan dan pemerkosaan siswi nya dilimpahkan penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.
Baca Juga:
Selasa (1/10), Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang untuk diproses.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
“Pelimpahan ini merupakan yang pertama dan kita menunggu petunjuk jaksa,” ujarnya.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Korban AD, siswi kelas VI menjadi budak seks tersangka sejak bulan Juli 2019 lalu.
Korban yang sudah 3 kali dicabuli dan diperkosa pelaku tidak tahan dengan perlakuan sang guru sehingga mengadukan pada kerabatnya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (21/9/2019) terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur melalui laporan polisi nomor LP : LP/B/368/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 21 September 2019.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan lasal 76 D jo Pasal 81 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.