Berkas Penganiayaan Dua Anggota Polisi di Medan Segera Dilimpahkan
digtara.com – Polisi akan limpahkan perkara penganiayaan terhadap dua orang oknum Polisi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), KHS cs, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas Penganiayaan Dua Anggota Polisi di Medan Segera Dilimpahkan
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap dua orang yang masih DPO.
“Untuk pengeroyokan anggota DPR sampai sekarang kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan kita sedang mengejar dua tersangka saudara TA sama saudara DK alias Macan, itu yang sedang kita cari,” katanya Rabu kemarin.
Riko menuturkan, akan segera mengirimkan berkas-berkas ke JPU, setelah cukup keterangan dari saksi dan para tersangka.
Baca: 17 Orang Diamankan Dalam Keributan Yang Libatkan Anggota DPRD Sumut
“Mudah-mudahan secepatnya akan kita lengkapi berkas-berkasnya dan akan segera kita kirim ke JPU. Target pengiriman berkas secepatnya, kalau sudah lengkap segera kita kirim,” tuturnya.
Sementara itu, ia menyebutkan otak pelaku keributan di depan gedung capital building adalah seorang wanita rekan KHS.
“Pasal yang dikenakan 170 dan 351. Otak pelaku karena adanya provokasi dari rekan wanita dari saudara KHS,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, resmi menetapkan status tersangka kepada KHS, anggota DPRD Sumut.
“Iya ada yang berinisial KHS,†sebut Kombes Riko, Selasa (21/7/2020).
Baca: Polisi Ungkap Penyebab Penganiayaan 2 Oknum Polisi Oleh Anggota DPRD Sumut
KHS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dua personel polisi di areal parkir salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan pada Minggu, 19 Juli 2020 lalu.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Berkas Penganiayaan Dua Anggota Polisi di Medan Segera Dilimpahkan