Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung ke JPU
digtara.com – Berkas perkara kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Baca Juga:
Penyidik Polres Sumba Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
“Berkas nya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Selasa (16/2/2021).
Polisi menahan tersangka TWL sejak 29 Desember 2020 lalu di sel Polres Sumba Barat.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.
Berita Terkait:Â Tragis! 7 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Sampai Lahirkan 3 Anak, 2 Cacat Mental
Aksi bejat TWL yang memperkosa anak perempuannya selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar setelah anak dan suaminya melapor ke polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wailibo, Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Korban MTG selama kurun waktu 2007 hingga 2014, dirudapaksa oleh TWL, ayah kandungnya sendiri.
Akibat kasus persetubuhan paksa sedarah ini MTG melahirkan 3 anak, dua diantaranya mengalami cacat mental. Mirisnya, ketiga anak tersebut dirawat dan tinggal bersama istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya.
Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008. Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012. JTA dan DMK mengalami cacat mental (difabel).