Berkas Kasus Mobil Dinas Maut Pemkab Tapsel Segera Diserahkan Ke Kejaksaan
digtara.com – Berkas dan tersangka kasus kecelakaan mobil Dinas Maut Pemkab Tapsel, Strada Triton yang menewaskan satu orang di Jalan AH Nasution segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi SH saat ditanyai digtara.com di Pos Lantas Padangsidimpuan menyebutkan, berkas kasus tersebut sudah diteken dan tinggal penyerahan kepada kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
“Tadi sudah saya teken berkasnya untuk diserahkan kepada kejaksaan. Dan SP2HP sudah diberikan kepada korban,” kata AKP Junaidi SH, Rabu (12/10/2022).
AKP Junaidi melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sebagai proses pemeriksaan kasus tersebut.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpa satu keluarga itu.
Tersangka seorang perempuan bernama Ingrid Sagori Pane yang merupakan pengemudi Strada Triton berplat merah itu.
Menanti Keadilan Satu Keluarga Yang Diseret Mobil Dinas “Maut” Pemkab Tapsel
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Ninggu (5/8/2022) lalu, pukul 17.30 WIB.
Erik Efendi Matondang (38) yang mengendarai vario BB 4596 FU tertabrak mobil doubel cabin strada triton BB 8134 G sehingga mengakibatkan satu anak bungsunya tewas serta istri dan kedua anaknya dilarikan ke rumah sakit termasuk dirinya.
Erick Efendi kepada digtara.com menceritakan kisah pilunya tersebut dan kini menunggu keadilan.
“Itu hari kejadian seperti hari kiamat bagiku, kami sekeluarga menjadi korban dan kalau mengingat itu saya bisa menangis” Kata Erik sembari memalingkan wajah.
Dirinya melanjutkan, kini keluarganya menunggu proses keadilan atas kejadian tersebut.
“Hingga kini kasusnya masih dikepolisian dan belum disidangkan. Hanya itu keadilan yang kami tunggu atas pelaku dihukum sesuai peraturan. Kalau seandainya bisa memilih maka nyawa dibayar nyawa saja” Kata Erik Efendi yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini dengan suara terbata-bata.
Sedangkan nama-nama korban yakni Erick Efendi Matondang (38), Rafiah Harahap (ibu), Mirza Fahrizal (8), Nindia Azahra (5), Kalif Zafran (1,5) yang tewas usai diseret.