Bentuk Tim Khusus, Polda NTT Serius Tangani Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
digtara.com – Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, beberapa waktu lalu membentuk tim khusus dan terpadu dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak guna menuntaskan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang. Polda NTT Pembunuhan AstriÂ
Baca Juga:
“Sebenarnya (tim khusus dan terpadu) untuk penguatan dan bentuk dukungan Polda bagi Polsek dan Polres yang selama ini sudah bekerja baik, tim terpadu sudah saya bentuk sejak awal dan ini sifatnya agar lebih cepat dalam penanganannya,” ujar Kapolda NTT, Selasa (7/12/2021).
Tim telah memeriksa puluhan saksi. salah satu saksi yang juga diperiksa, RB alias Randy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Diperiksa Sejak Siang, Polisi Dalami Pengakuan RB, Pacar Sekaligus Pembunuh Astri dan Lael
Penetapan RB sebagai tersangka tunggal ini berdasarkan scientific crime investigation.
Hal ini juga menjadi keseriusan Polda NTT dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael.
Baca: Pulang Pesta Mabuk, Anak Kandung Dicabuli, Nelayan di Kupang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Jenazah ibu dan anak ini ditemukan dalam kantong plastik hitam oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, di RT 01/RW 01, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
Terpisah, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH mengakui kalau Polda NTT sejak awal menangani kasus pembunuhan tersebut sangat serius dan ingin cepat mengungkap sehingga memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga korban dan masyarakat.
“Polda NTT sejak awal kasus selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses berjalan cepat dan sesuai aturan hukum, sehingga nantinya Pengadilan akan menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang benar-benar terlibat sebagai pelaku berdasarkan pembuktian ilmiah yang diatur dalam Undang – Undang,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Selasa (7/12/2021)
Proses hukum, tandasnya harus dilaksanakan melalui tata cara yang diatur sesuai KUHAP.
“Kita tidak boleh menafsirkan atau berasumsi dalam penetapan tersangka karena itu juga menyangkut hak asasi dan nasib hidup orang lain, sehingga dikenal dengan istilah praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak boleh salah tangkap dan salah menetapkan tersangka.
Baca: Randy Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
“cara-cara yang memaksakan pemenuhan unsur dalam penanganan kasus, penetapan tersangka yang tidak sesuai bukti dan rekayasa kasus, tidak lagi relevan dan sangat melanggar HAM dalam tatanan masyarakat yang semakin kritis dan paham hukum,” tambahnya.
Polda NTT berterima kasih terhadap masukan dan informasi dari masyarakat serta sangat terbuka selama informasi tersebut valid dan akurat.
“Semua hal tersebut kita akan tindak lanjuti bersama tim penyidik dan kejaksaan sesuai validitas dan relevansinya dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Baca: Tak Terima Teman Wanitanya Diganggu, WNA Afganistan di Kupang Aniaya Rekannya
Kabidhumas Polda NTT juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus kematian ibu dan anak.
Ia juga berharap semua pihak tetap menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.
“Tetap jaga situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. jangan membuat narasi-narasi dan penafsiran yang tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya.
Ikut berduka cita
Polda juga menyampaikan duka cita yang mendalam bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolda turut duka cita yang mendalam dan serius tangani (kasus) sesuai aturan,” ujarnya.
Sejak awal Polda NTT sangat serius menangani kasus ini dengan turun all out bersama tim bahkan dibantu oleh Labfor Mabes Polri.
Kapolda NTT juga sedang membedah kasus-kasus lama yang belum terungkap.
“Selama (kasus) belum kadaluarsa pasti terus akan ditindak lanjuti”, tambahnya.
Bentuk Tim Khusus, Polda NTT Serius Tangani Kasus Pembunuhan Astri dan Lael