Bejat! Kakek 73 Tahun Rudapaksa Siswi SMP di Kupang Sampai Hamil
digtara.com – Bejat! Kata itu pantas disematkan pada kakek berinisial MM. Di usianya sudah 73 tahun, ia tega me-rudapaksa anak tetangga, sebut saja Bunga (15) berkali-kali hingga hamil.
Baca Juga:
Tindakan bejat itu dilakukan si kakek di kediamannya di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.
Kasus yang berawak pada bulan Mei 2021 lalu baru dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara pada Rabu (19/1/2022).
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana yang dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) membenarkan kejadian ini.
Kasus ini dilaporkan ibu korban YB (43) ke polisi.
Korban dicabuli dirumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban.
Dalam laporannya ke polisi, korban didampingi ibunya mengaku kalau pada bulan Mei 2021 lalu sekitar pukul 16.00 wita, korban pulang dari sekolah SMP di Kecamatan Amfoang Utara.
Saat tiba di rumah, korban langsung bertukar pakaian seragam sekolah.
Tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk ke rumah pelaku karena jarak rumah korban dan pelaku hanya bersebelahan saja.
Karena merupakan tetangga dekat, korban pun langsung ke rumah pelaku.
Namun saat tiba di dalam rumah pelaku, pelaku langsung menarik korban ke kamar.
Pelaku memaksa korban membuka pakaian korban.
Setelah itu pelaku langsung mencabuli dan memperkosa korban.
Korban diminta pelaku agar mendiamkan kejadian ini dan tidak menceritakan kepada orang lain.
Kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku berulang kali sehingga korban hamil.
“Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga ibu korban dan korban datang di kantor Polsek Amfoang Utara melaporkan kejadian ini,” ujar Kapolsek Amfoang Utara.
Korban pun sudah divisum dan diperiksa penyidik.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.