Bawa Tiga Bal Ganja Dalam Tas, Warga Padangmatinggi Diringkus Polisi
digtara.com – Sedang menunggu pembeli, ARH (27) pemilik tiga bal ganja kering siap edar diciduk timsus Polres Padangsidimpuan. ARH diamankan di simpang Abdi Negara tepatnya, di Jln Wiliem Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Tersangka ARH merupakan warga Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Hal ini dibeberkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo SIK, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung SE kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
“Penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (18/07) sekira pukul 17:00 WIB, dimana Timsus polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyrakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan tepatnya di simpang Abdi Negara,” ujar Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Maria, Timsus melakukan lidik ke TKP.
Benar saja, sesuai informasi ada seseorang memegang tas, berdiri tepat di samping sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Setelah itu petugas menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari tersangka didapat satu buah tas warna hitam, dan setelah dibuka tas tersebut petugas menemukan 3 bal ganja.
“Petugas menanyakan kepada tersangka dimana lagi ganja tersebut disimpan, tersangka mengatakan hanya itu saja. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 unit handphone. kemudian tersangka dibawa bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan, ” terang Kasi Humas.