Bawa Sabu, Wanita Asal Batam Diringkus di Sumut
digtara.com – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang wanita asal kota Batam yang terlibat kasus penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan petugas berinisial RN (25), tercatat sebagai warga Perumahan Namora, Jalan Euro, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kabag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, pelaku diciduk polisi di sebuah kamar kos, Jalan Cemara Lingk II, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Selasa (10/8) sekira pukul 13.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi warga,” ujar Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram serta 1 buah kaca pirex.
Saat di interogasi petugas, RN mengakui barang bukti itu miliknya. Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Wanita tersebut dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika