Bawa Sabu 21 Kg, PT Medan Kuatkan Hukuman Vonis Mati Warga Asahan
digtara.com – Seorang Warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Bahri (35) dijatuhi hukuman mati karena menjadi perantara penjualan sabu seberat 21 kg. Syamsul mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta oleh seseorang yang berjuluk ‘big bos’ apabila paket sabu sudah sampai di Medan.
Baca Juga:
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin (29/3/2021). Kasus bermula saat Syamsul ditelepon oleh ‘big bos’ bernama Daeng pada 11 Maret 2020. Daeng meminta Syamsul untuk membawa 21 kg sabu dengan upah Rp 15 juta. Syamsul menyanggupi dengan alasan lagi butuh uang.
Keduanya kemudian bertemu di Jalan Selat Lancang, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tujuan sabu dikirim ke Medan. Syamsul ditemani oleh Ponisan. Sabu ditempatkan di jok mobil.
Pada 12 Maret 2020 dini hari, mobil yang dikendarai Syamsul dan Ponisan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Asahan. Keduanya tiba-tiba dihadang Tim BNN dan bukti sabu seberat 21.011 gram ditemukan. Paket sabu itu disarukan ke dalam bungkus teh.
Keduanya tidak bisa mengelak sehingga diproses secara hukum. Syamsul dan Ponisan diadili dengan berkas terpisah.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, tersangka lainnya tidak bisa dihubungi.
Pada 15 Desember 2020, PN Medan menjatuhkan pidana terhadap Syamsul dengan hukuman pidana mati. Ponisan dalam berkas terpisah juga dihukum serupa. Putusan itu sesuai tuntutan jaksa. Syamsul tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Sahman Girsang dengan angggota Railam Silalahi dan Wayan Karya.
Pengadilan Tinggi Medan berpendapat pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Syamsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari lima gram telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” beber majelis. (detik/antara)