Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

Imanuel Lodja - Minggu, 08 Januari 2023 01:07 WIB
Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

digtara.com – YFNg (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lembata, NTT, Sabtu (7/1/2023) malam.

Baca Juga:

Mahasiswa asal Kelurahan Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat ini diamankan tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi bersama 4 anggotanya.

YFNg diamankan polisi di dalam kamar nomor 104 hotel Olimpic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

YFNg diketahui ke Kabupaten Lembata untuk bertemu dan sudah janji dengan rekannya sama-sama memakai narkoba.

Baca: Menlu RI-Kapolda NTT Cek Kesiapan Golomori-Manggarai Barat, Lokasi Wisata Baru Yang Bakal Jadi Tempat KTT ASEAN

Selain mengamankan YFNg, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan diduga narkoba jenis Sabu diperkirakan berat bruto 0,28 gram.

Juga diamankan satu buah baju kaos warna hitam, satu buah handphone warna hitam merk Xiomi. Satu buah kartu Simcard bertuliskan nomor seri kartu 081239162238 dan satu buah obat perangsang warna merah bertulis “super rush original”.

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi yang dikonfirmasi Sabtu (7/1/2023) malam membenarkan kejadìan penangkapan ini.

“Terduga YFNg sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lembata untuk proses selanjutnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

Terduga pelaku diamankan saat sedang membawa sebuah paketan warna hitam.

Polisi kemudian menggeledahnya dan mengamankan barang bukti.

Polisi juga mengagendakan melakukan tes urine dan darah.

“Kira tunggu hasil pemeriksaan Balai POM,” tambah mantan Kapolsek Kupang Timur, Polres Kupang ini.

Penyidik sudah memeriksa terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga pelaku YFNg diketahui merupakan mahasiswa semester XIV di kampus di bilangan Jalan Adisucipto Penfui kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru