Selasa, 12 Desember 2023

Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

Imanuel Lodja - Minggu, 08 Januari 2023 01:07 WIB
Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

digtara.com – YFNg (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lembata, NTT, Sabtu (7/1/2023) malam.

Baca Juga:

Mahasiswa asal Kelurahan Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat ini diamankan tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi bersama 4 anggotanya.

YFNg diamankan polisi di dalam kamar nomor 104 hotel Olimpic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

YFNg diketahui ke Kabupaten Lembata untuk bertemu dan sudah janji dengan rekannya sama-sama memakai narkoba.

Baca: Menlu RI-Kapolda NTT Cek Kesiapan Golomori-Manggarai Barat, Lokasi Wisata Baru Yang Bakal Jadi Tempat KTT ASEAN

Selain mengamankan YFNg, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan diduga narkoba jenis Sabu diperkirakan berat bruto 0,28 gram.

Juga diamankan satu buah baju kaos warna hitam, satu buah handphone warna hitam merk Xiomi. Satu buah kartu Simcard bertuliskan nomor seri kartu 081239162238 dan satu buah obat perangsang warna merah bertulis “super rush original”.

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi yang dikonfirmasi Sabtu (7/1/2023) malam membenarkan kejadìan penangkapan ini.

“Terduga YFNg sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lembata untuk proses selanjutnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

Terduga pelaku diamankan saat sedang membawa sebuah paketan warna hitam.

Polisi kemudian menggeledahnya dan mengamankan barang bukti.

Polisi juga mengagendakan melakukan tes urine dan darah.

“Kira tunggu hasil pemeriksaan Balai POM,” tambah mantan Kapolsek Kupang Timur, Polres Kupang ini.

Penyidik sudah memeriksa terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga pelaku YFNg diketahui merupakan mahasiswa semester XIV di kampus di bilangan Jalan Adisucipto Penfui kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Meriahkan HUT Gegana Brimob ke 78, Brimob Polda NTT Gelar Lomba Menembak

Meriahkan HUT Gegana Brimob ke 78, Brimob Polda NTT Gelar Lomba Menembak

Pelaku Curanmor di Kabupaten TTU Ditangkap di Kabupaten Tetangga

Pelaku Curanmor di Kabupaten TTU Ditangkap di Kabupaten Tetangga

Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Setelah Buron Satu Tahun

Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Setelah Buron Satu Tahun

Jawab Tantangan Untuk Bicara Bahasa Inggris, Kapolda NTT Beri Handphone bagi Siswa SMA

Jawab Tantangan Untuk Bicara Bahasa Inggris, Kapolda NTT Beri Handphone bagi Siswa SMA

BREAKING NEWS: Kapolda NTT Dimutasi

BREAKING NEWS: Kapolda NTT Dimutasi

Diduga Ustad di Kabupaten TTS-NTT Hamili Anak Dibawah Umur

Diduga Ustad di Kabupaten TTS-NTT Hamili Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru