Bawa Kabur Sepmor, Pria Asal Sergai Dibekuk Polsek Padang Hilir
digtara.com – Satuan unit reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi, mengamankan seorang pria berinisial Rd (34), warga Desa Kota Baru Dusun III, Kecamatan Tebingtinggi, Kabuparen Serdang Bedagai (Sergai). Pria Sergai Dibekuk PolsekÂ
Baca Juga:
Di duga terkait melakukan penggelapkan satu unit sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam kepada korbannya.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, korbannya adalah, Erni Yusnita (45), warga Jalan Prof HM. Yamin, Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Baca: Terlibat Narkotika, Remaja dan IRT Ini Tidur di Sel Polres Tebingtinggi
“Pelaku ini ditangkap setelah dilaporkan korban Erni Yisnita,” kata Agus Arianto dalam keterangan pernya Sabtu (6/8/2022)
Kejadiannya, Kasi Humas, terjadi hari Selasa, 19 April 2022 lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya dan meminjam sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC milik korban dengan alasan untuk mengambil pakain.
Namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan pelaku sampai akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hillir karena mengalami kerugian material Rp8 juta.
“Polisi yang terus melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku siang tadi (Jumat, 5 Agustus 2022) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Paya Mabar Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai,” ujarnya.
Atas perbuatannya ini, terangka akan dikenakam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bawa Kabur Sepmor, Pria Asal Sergai Dibekuk Polsek Padang Hilir