Bawa Ganja ke Medan, Warga Tanjung Pinang Diringkus Polisi
digtara.com – Hendak bawa ganja dari Aceh menuju Medan, SF (40) diringkus polisi di dalam bus saat melintas di Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Jumat 13 November 2020. Bawa Ganja ke Medan, Warga Tanjung Pinang Diringkus Polisi
Baca Juga:
Warga Jalan Usman Harun, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang ini diringkus polisi karena membawa narkoba jenis ganja sebanyak 23,5 kilogram yang disimpannya di dalam tas koper.
Kapolsek Besitang, AKP A Harahap menjelaskan penangkapan bermula lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa ada mobil bus Jurusan Banda Aceh-Medan dengan Nomor Polisi BL 7672 AA membawa narkoba jenis ganja.
“Berdasarkan laporan itu, lalu petugas melakukan razia di depan Polsek Besitang,” jelasnya, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan setelah melakukan razia polisi memberhentikan semua mobil yang melintas.
“Saat dilakukan penggeledahan barang bawaan penumpang bus BL 7672 AA, dari bagasi sebelah kiri bus dari bus tersebut, petugas menemukan 1 koper hitam besar yang diduga berisikan daun ganja kering,” sebutnya.
Ia mengungkapkan saat ditemukannya barang bukti tersebut, pihaknya langsung menanyakan siapa pemilik koper kepada karnet bus.
“Setelah mengetahui pemiliknya polisi langsung meringkus pelaku,” tandasnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Besitang guna penyelidikan lebih lanjut.
[ya]Â Bawa Ganja ke Medan, Warga Tanjung Pinang Diringkus Polisi