Kamis, 25 April 2024

Bawa Ganja 14 Ball, Dua Warga Padangsidimpuan Ditangkap di Tapsel

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 14 September 2022 08:40 WIB
Bawa Ganja 14 Ball, Dua Warga Padangsidimpuan Ditangkap di Tapsel

digtara.com – Dua kurir narkoba diringkus Sat Resnarkoba Tapanuli Selatan pada Selasa (7/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Keduanya diamankan di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Warga Padangsidimpuan Ditangkap 

Baca Juga:

Keduanya yakni, KAD (27) dan R (32) warga Kota Padangsidimpuan itu diketahui berperan sebagai kurir.

Dari tangan keduanya disita 14 bal Ganja atau seberat 10.860 Gram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat Konferensi Pers di halaman Mapolresta Tapanuli Selatan, Rabu (14/9/2022).

Baca: Miliki Sabu dan Ganja Kering, Dua Warga Sergai Ditangkap Polisi

Dari keterangan Kapolres, Awalnya, kedua tersangka ini menggunakan sepeda motor.

“Keduanya telah diintai oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan atas laporan dari masyarakat. Gerak-gerik mereka pun nampak mencurigakan datang dari arah Panyabungan menuju kearah Kota Padangsidimpuan dicurigai ada membawa ganja” Kata Imam Zamroni.

Lanjutnya, sesampai di Jalan Lintas Sumatera, Wilayah Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penyetopan dan keduanya diringkus.

“Benar saja, saat digeledah, ditemukan berupa 1 buah tas warna merah maroon yang didalamnya berisikan 9 bungkus Ball yang diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan diposisi tengah antara tersangka “R” dan “KAD” berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna hitam,” ujar Kapolres.

Sedangkan Kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang berhasil disita tersebut diperoleh dari Panyabungan guna untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan dan akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang Ganja itu ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sejumlah Rp500 ribu oleh “A” alias “T” (Tersangka Lainnya) Warga Kota Padangsidimpuan yang sedang dalam pengejaran.

Selain Ganja, polisi turut menyita1 (satu) unit handphone, Uang tunai sebesar Rp. 68.000,- (enam puluhdelapan ribu), 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 (satu) potong pakaian lengan panjang warna coklat.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan Mereka dijerat pasal 115 AYAT (2) SUBS 114 AYAT (2) SUBS 111 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009: Pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 M.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Bawa Ganja 14 Ball, Dua Warga Padangsidimpuan Ditangkap di Tapsel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Figur Muda Untuk Pilkada Tapsel, Basith Gerindra Daftar Ke Golkar

Figur Muda Untuk Pilkada Tapsel, Basith Gerindra Daftar Ke Golkar

Tidak Hanya Rumah, Sijago Merah Juga Melahap Uang Rp.125 Juta Yang Disimpan Warga Tapsel

Tidak Hanya Rumah, Sijago Merah Juga Melahap Uang Rp.125 Juta Yang Disimpan Warga Tapsel

Waduh! Oknum Caleg di Tapsel Belum Kembalikan Uang Modus Masukkan Honorer, ASN Akan Gugat

Waduh! Oknum Caleg di Tapsel Belum Kembalikan Uang Modus Masukkan Honorer, ASN Akan Gugat

Meriahkan Keceriaan Natal, PLTA Batangtoru Berbagi  Kasih di 2 Kecamatan

Meriahkan Keceriaan Natal, PLTA Batangtoru Berbagi Kasih di 2 Kecamatan

Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren

Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren

Diguyur Hujan, Jalan di Arse Tapsel Amblas Kesungai Sore Ini

Diguyur Hujan, Jalan di Arse Tapsel Amblas Kesungai Sore Ini

Komentar
Berita Terbaru