Bawa Ganja 14 Ball, Dua Warga Padangsidimpuan Ditangkap di Tapsel
digtara.com – Dua kurir narkoba diringkus Sat Resnarkoba Tapanuli Selatan pada Selasa (7/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Keduanya diamankan di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Warga Padangsidimpuan Ditangkap
Baca Juga:
Keduanya yakni, KAD (27) dan R (32) warga Kota Padangsidimpuan itu diketahui berperan sebagai kurir.
Dari tangan keduanya disita 14 bal Ganja atau seberat 10.860 Gram.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat Konferensi Pers di halaman Mapolresta Tapanuli Selatan, Rabu (14/9/2022).
Baca: Miliki Sabu dan Ganja Kering, Dua Warga Sergai Ditangkap Polisi
Dari keterangan Kapolres, Awalnya, kedua tersangka ini menggunakan sepeda motor.
“Keduanya telah diintai oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan atas laporan dari masyarakat. Gerak-gerik mereka pun nampak mencurigakan datang dari arah Panyabungan menuju kearah Kota Padangsidimpuan dicurigai ada membawa ganja” Kata Imam Zamroni.
Lanjutnya, sesampai di Jalan Lintas Sumatera, Wilayah Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penyetopan dan keduanya diringkus.
“Benar saja, saat digeledah, ditemukan berupa 1 buah tas warna merah maroon yang didalamnya berisikan 9 bungkus Ball yang diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan diposisi tengah antara tersangka “R” dan “KAD” berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna hitam,” ujar Kapolres.
Sedangkan Kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang berhasil disita tersebut diperoleh dari Panyabungan guna untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan dan akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang Ganja itu ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sejumlah Rp500 ribu oleh “A” alias “T” (Tersangka Lainnya) Warga Kota Padangsidimpuan yang sedang dalam pengejaran.
Selain Ganja, polisi turut menyita1 (satu) unit handphone, Uang tunai sebesar Rp. 68.000,- (enam puluhdelapan ribu), 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 (satu) potong pakaian lengan panjang warna coklat.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan Mereka dijerat pasal 115 AYAT (2) SUBS 114 AYAT (2) SUBS 111 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009: Pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 M.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bawa Ganja 14 Ball, Dua Warga Padangsidimpuan Ditangkap di Tapsel