Jumat, 29 Maret 2024

Bareskrim Polri Tangkap Yudha, Bos Grabtoko.com

- Selasa, 12 Januari 2021 13:30 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Yudha, Bos Grabtoko.com

digtara.com – Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib.

Baca Juga:

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).

Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, tepatnya pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Barekrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.

“Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” tutur Slamet.

Penangkapan bos Grabtoko ini dilakukan tim Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Johanson.

Dilaporkan Ratusan Konsumen

Sebelumnya, ratusan konsumen melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko) ke Polda Metro Jaya. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi.

“Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70-80 orang,” terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Membeli Tapi Barang tak Sampai

Dia menyebut saat itu tergiur oleh sejumlah promosi Grabtoko di beberapa media sosial. Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Seharusnya ia menerima barang pada akhir Desember 2020.

Tetapi, hingga awal Januari 2021, pesanannya tidak kunjung datang. Pihak Grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru