Barang Tak Paten Dikembalikan dari Makassar, Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap
digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran puluhan butir ekstasi yang dikirim dari Makassar ke Medan lewat jalur udara. Barang Tak Paten Dikembalikan
Baca Juga:
“Dikirim lewat jasa titipan kilat via udara,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (15/7/2021) siang.
Ia mengatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya narkoba yang masuk lewat jalur udara kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dikemas dalam kotak, isinya ada 93 butir ekstasi,” ujar Sempana.
Baca: Terjerat Narkoba, Ini Pesan Raffi Ahmad kepada Nia Ramadhani
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan penerima ekstasi berinisial AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Ditangkap di Deli Serdang,” ungkapnya.
Baca: Berawal dari Nyanyian Sopir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Narkoba
Ia mengaku, dari pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti ganja seberat 3,4 kg dari tersangka AF.
“Kita juga membekuk tersangka lainnya berinisal I alias Boni (33) warga Medan Sunggal, yang masih satu jaringan dengan AF,” katanya.
Dari pemeriksaan, diduga AF merupakan pengedar narkoba antar pulau di Indonesia.
“Kita heran juga kok dari Makassar kirim ke Medan, biasanya kan dari sini ke sana. Rupanya informasi yang kita terima, yang di Makassar mengembalikan barang (narkoba) karena tak paten,” imbuhnya.
Barang Tak Paten Dikembalikan dari Makassar, Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap