Bantu Ayahnya Curi Ternak, Pria di Kupang Mendekam di Sel Polisi
digtara.com – YD, tersangka kasus pencurian ternak di Kabupaten Kupang ditahan dalam sel Polres Kupang sejak pekan lalu.
Baca Juga:
YD menyusul ayahnya MD yang lebih dahulu ditahan pihak kepolisian karena mencuri ternak di wilayah Kabupaten Kupang.
“Sudah satu pekan lebih kita tahan tersangka YD dan berkasnya sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro di Polres Kupang, Selasa (2/8/2022).
YD terseret dalam kasus pemcurian ternak ini karena turut serta membantu ayahnya MD untuk menampung ternak kuda hasil curian.
“YD ikut membantu ayahnya MD alias Minggus untuk menampung hewan hasil curian,” tambah Kapolres.
Baca: Pulang dari Gereja, ASN di Kupang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda curian dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan).
“Selain menampung hewan hasil curian, tersangka YD juga merubah identitas hewan curian,” ujar Kapolres Kupang.
Hewan tersebut dicuri tersangka lain, MK, HE dan MH.
“Ada tiga ekor ternak kuda yang dirubah cap nya oleh tersangka YD,” tambahnya.
YD pun ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.
Tersangka YD pun dikenakan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok (7 tahun) dikurangi sepertiga (2,3 tahun).
YD, salah satu komplotan pencuri ternak (kuda) di Kabupaten Kupang, NTT terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
YD merupakan pelaku pencurian ternak kuda milik Daniel Lette di Padang Daditadalek, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Baca: Masih Ditahan, Tersangka Penikaman Pengantin di Kupang Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
YD ditangkap tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kupang dipimpin Aiptu Ardi Tade di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan ini pun tidak mudah. Saat polisi hendak menangkapnya, tersangka YD berusaha melarikan diri.
Saat itulah tim Buser Polres Kupang melumpuhkannya dengan menembak kaki YD hingga tidak berdaya.
Perburuan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Kupang bulan Januari 2022 lalu.
Selama tujuh bulan polisi mencari dan berusaha memanggil YD agar memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena YD melakukan perlawanan dan hendak kabur.
“Tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan dilakukan, berkali-kali dipanggil melalui surat panggilan, yang bersangkutan selalu mangkir, makanya kami terbitkan DPO dan melakukan pencarian,†tambah Kapolres Irwan.
Sedangkan pelaku utama MK, HE, MH dan MD berkasnya sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Polisi juga menyertakan barang bukti berupa ternak kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit kendaraan truck mitsubishi, satu lembar STNK serta 1 buah kunci kontak kendaraan truck mitsubishi.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut dan barang Bukti yang ada, penyidik/penyidik pembantu segera merampungkan berkas perkara tindak pidana tersebut.
Penyidik Polres Kupang segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bantu Ayahnya Curi Ternak, Pria di Kupang Mendekam di Sel Polisi