Bandar Sabu Ditangkap di Rumah Makan Perbaungan
digtara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga bandar sabu APL alias Alex(36) di sebuah Rumah Makan simpang tiga Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (14/6/2021) sekira pukul 15.30 Wib. Bandar Sabu Ditangkap
Baca Juga:
Dari tangan warga Jalan Nangka lingkungan Juani Kecamatan Perbaungan, Sergai ini, petugas menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,14 gram, 1 buah handphone nokia warna putih, 1 buah dompet warna hitam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan tersangka APL alias Alex atas tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan seorang pria yang sering membawa dan memperjualkan narkotika jenis sabu yang merupakan target berada di Rumah Makan simpang tiga Perbaungan.
Selanjutnya, timsus narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara dan melihat seorang pria yang lagak mencurigakan yang sedang duduk, tanpa basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka APL alias Alex ditangkap di sebuah rumah makan simpang tiga Perbaungan. Hasil penggeledahan badan dan seputaran tempat tersangka ditemukan diatas meja 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 7,14 gram,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Hasil introgasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku A dan H yang berdomisili yang sama.
Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku A dan H tidak berada tempat yang diduga terlebih mengetahui kedatangan petugas. Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba. Tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Bandar Sabu Ditangkap