Kamis, 25 April 2024

Bakar Istri hingga Tewas, Pria di NTT Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Mei 2022 05:35 WIB
Bakar Istri hingga Tewas, Pria di NTT Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com – Imanuel Nau (63), pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tega menganiaya dan membakar tubuh istrinya hingga tewas, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Penyidik Polres Timor Tengah Selatan menegaskan bahwa Imanuel bakal dijerat pasal 338 KUHP.

Selain itu tersangka juga dijerat pasal lain dalam UU KDRT.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH mengaku kalau tersangka dijerat dengan dua pasal.

Baca: Fakta Pria di NTT Bunuh dan Bakar Istri, Sempat Lapor Hilang pada Polisi

“Pasal yang dikenakan yakni 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dan/atau pasal 338 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Rabu (4/5/2022).

Pasal 44 ayat (3) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000”.

Baca: Kejam! Suami di NTT Aniaya dan Bakar Istri hanya Gegara Ayam

Sedangkan pasal 338 KUHP menjelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan menyatakan, pria yang sudah dijadikan tersangka itu dijerat dengan dua pasal.

Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik satreskrim Polres TTS juga mengambil sampel DNA dari anak korban di Dokpol Kupang.

“Untuk selanjutnya, hasilnya kita bawa ke Labfor Cabang Denpasar, mencocokan DNA anak dengan barang bukti yang kita dapat,” ujar Kasat.

Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) juga akan meminta psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan Imanuel Nau (63).

Baca: Fakta Pria di NTT Bunuh dan Bakar Istri, Sempat Lapor Hilang pada Polisi

“Untuk masalah kelainan atau gangguan kejiwaan nanti kami akan minta pemeriksaan oleh ahli sehingga diketahui pasti. Kami minta bersabar. Semua sementara dalam proses penyidikan. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.

Sejauh ini, kata Helmi Wildan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap Imanuel Nau yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditemukan sesuatu yang aneh dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Baca: Kejam! Suami di NTT Aniaya dan Bakar Istri hanya Gegara Ayam

Namun guna memastikan, ia akan diperiksa dokter ahli kejiwaan.

Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, tega menganiaya istrinya hanya gara-gara masalah ternak ayam.

Tidak hanya menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku juga membakar tubuh korban dengan daun-daunan.

Tindakan sadis ini dilakukan Imanuel Nau (63), warga Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS terhadap istrinya Yosina Selan (60).

Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (17/4/2022) di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (17/4/2022) di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Awalnya pada Sabtu 16 April 2022 lalu terjadi keributan antara pelaku dan korban, di rumah mereka tinggal.

Korban dan pelaku cekcok karena korban tidak terima dengan tindakan pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela untuk pelihara.

Korban makin emosi karena mendapat informasi dari Saul Tkela bahwa ayam yang dititip tersisa 4 ekor.

Saul mengaku kalau 3 ekor ayam titipan pelaku hilang di makan kucing.

Korban tidak terima dengan alasan tersebut dan menuduh bahwa Saul Tkela telah menjual ayam tersebut.

Pada malam itu pelaku langsung datang ke rumah kebunnya.

Minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 06.00 WITA, Korban bersama anaknya Onisius Nau (13) pergi memberi makan sapi dekat dengan kebun.

Saat itu korban masuk ke kebun menemui pelaku dan kembali terjadi cekcok.

Karena tidak bisa mengendalikan emosi, pelaku mengambil kayu yang berada di depan pintu masuk rumah kebun kemudian memukul dan menganiaya korban sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang hingga hancur.

Saat itu korban dianiaya di bawah pohon lontar.

Setelah korban dianiaya hingga tewas, pelaku mengambil daun gewang dan kayu kering disekitar kebun untuk menutup tubuh korban kemudian pelaku membakar korban hingga sekitar pukul 10.00 wita.

Di bawah pohon lontar, korban dibakar hingga 80 persen tubuh korban hangus.

Jasad korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter, tepatnya di bawah pohon kabesak masih dalam kompleks kebun.

Pada malam harinya, sisa jasad korban dipindahkan lagi dari bawah pohon ke luar dari pagar kebun sekitar 25 meter dan disimpan di bawah pohon mangga.

Berselang 3 hari, tanggal 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul.

Kemudian pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter.

Bakar Istri hingga Tewas, Pria di NTT Dijerat Pasal Berlapis

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru