Sabtu, 20 April 2024

Antar 50 Kg Ganja Diupah Rp 1 Juta, Kurir dan Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara

- Selasa, 21 Juni 2022 06:05 WIB
Antar 50 Kg Ganja Diupah Rp 1 Juta, Kurir dan Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara

digtara.com – Kapolres Tebingtinggi AKBP Mhd. Kunto Wibisono memaparkan penangkapan 50 kilo ganja kering sekaligus dua kurir, Selasa (21/6/2022). Kurir dan pemilik ganja tersebut pun terancam mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga:

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati dan Kasi Humas AKP.Agus Arianto.

Diketahui penangkapan 2 kurir ganja, pada Rabu sore (8/6/2022) lalu di Gerbang pintu tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas, Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV, Jalan Setia Ujung Gang Bakti, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Diamankan bersama temannya dan juga pemilik ganja, Ucok (50) warga Dusun VI, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Baca: Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Polres Karo Ringkus 5 Tersangka

Dalam paparannya, Kapolres mengatakan, awalnya petugas terlebih dahulu menangkap Supriono di gerbang pintu tol Tebingtinggi.

Saat itu, Supriono menumpang mini bus hendak menuju ke Kabupaten Batubara.

Baca: Masuk dalam DPO, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebingtinggi Diburu Polisi

“Setelah digeledah, petugas menemukan 3 karung goni yang di dalamnya berisi daun ganja kering, biji, batang ranting seberat 50 kilogram,” terang Kapolres.

Saat mintai keterangan, pelaku Supriono mengatakan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya bernama Ucok.

Pelaku melakukan penyamaran sebagai kurir narkoba

“Pelaku mendapat upah atas jasanya sekali antar sampai ke tujuan sebesar Rp 10 juta,” lanjutnya.

Petugas kemudian melakukan under cover delivery, dan petugas berhasil menangkap Ucok, di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1, Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit handphone Nokia dan uang Rp 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut,” Terang Kapolres.

Baca: Pj Wali Kota Tebingtinggi Buka Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City

Kedua pelaku bersama barang bukti ganja kemudian diserahkan ke Polres Tebingtinggi guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Antar 50 Kg Ganja Diupah Rp 1 Juta, Kurir dan Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Komentar
Berita Terbaru