Anggotanya Dituding Memeras, Kapolsek Tanjungmorawa: Itu Kan Kata Mereka
digtara.com – Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin Manurung membantah tudingan yang dilontarkan pasangan suami istri (pasutri) yang menyebut adanya pemerasan dan kriminalisasi oleh oknum anggota polisi di jajarannya. Yang pasti, katanya, proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga:
“Kalau itu (pemerasan dan kriminalisasi,red) kan kata mereka. Terserah mereka mau melakukan apa, yang penting kasus ini akan tetap kami proses,” ungkap Kapolsek kepada digtara.com, Jumat (29/1/2021).
Menurut Kapolsek, alasan pihaknya menahan pasangan tersebut karena sudah memenuhi unsur pidana pasal 363, dimana sudah ada orang yang merasa keberatan.
“Mereka di tahan karena sudah memenuhi dasar pasal 363, dimana sudah ada laporan orang yang merasa keberatan,” jelasnya.
Bahkan proses hukum sudah berjalan dan pihaknya saat ini sudah memasukkan perkara tersebut ke jaksa. “Saat ini status mereka tahanan luar wajib lapor, dan nanti akan di serahkan ke jaksa,” ucapnya.
Dalam pemberitaan digtara.com sebelumnya, pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum petugas Polsek Tanjung Morawa.
Kepada wartawan, Nuraisyah dan Muhamad Fajar didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung menceritakan, pada 26 Desember 2020, pasangan suami istri itu sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,†ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/2021) sore.
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan,†ucapnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata hp tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari. Saat itu juga saya dijadikan tersangka dan ditahan,†katanya.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tersebut. Konon, diduga sudah ada konprorasi dengan pemilik HP, oknum petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.