Ambil Narkoba di Jasa Penitipan Barang, Warga Malaka-NTT Diamankan Polisi

Jumat, 03 Maret 2023 21:03
ist
Ambil Narkoba di Jasa Penitipan Barang, Warga Malaka-NTT Diamankan Polisi

digtara.com – IK, warga Kabupaten Malaka, NTT diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Malaka, Jumat (3/3/2023) siang.

Ia ditangkap di pinggir jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

Saat itu IK baru kembali dari jasa penitipan JNE mengambil paket narkoba yang dikirim rekannya dari luar Provinsi NTT.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca: Pelaku Jambret di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi di Kabupaten Malaka

Saat itu, tim dari unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka dipimpin AKP Yusuf langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Malaka siang tadi,” ujar AKP Yusuf, Jumat (3/3/2023) petang
Ia membeberkan berdasarkan laporan masyarakat bahwa paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK di desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Satuan tim unit Opsnal melakukan penyelidikan.

Jumat, 3 Maret 2023 siang sekitar pukul 12.20 wita pemilik paket IK mengambil paketnya di JNE.

Selanjutnya IK membawa paket tersebut menggunakan sepeda motornya dan hendak kembali ke rumah.

Sesampainya di jalan raya Betun-Laran, anggota Satuan tim Unit Opsnal menghentikan IK.

Polisi melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh IK.

Setelah paketnya dibuka oleh anggota, anggota satuan tim Unit Opsnal menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel di dalam baju kaos lengan panjang warna hitam.

Klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram.

Laman: 1 2

Berita Terkait