Amat Gembel, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Polres Langkat
digtara.com – Setelah ditetapkan tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembakaran rumah, MS alias Amat Gembel warga Dusun VI, Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat akhirnya ditangkap Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat.
Baca Juga:
Amat Gembel yang merupakan residivis kasus narkoba ini, ditangkap pada Senin malam (4/4/2022) di wilayah Dusun Kacangan, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Penangkapan tersangka Amat Gembel ini berkat informasi masyarakat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Ipda. Herman Felani Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Baca: Bikin Panik, Gegara Bakar Sampah di Samping Rumah, Warga Sibolga Malah Sebabkan Kebakaran Perbukitan
“Tersangka ditangkap dalam kasus pembakaran rumah,” ujar Herman, Selasa (12/4/2022).
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka. Dari identitas ini, petugas kemudian memantau gerak-gerik dan diketahui kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Trail YZ125. Tersangka berhenti disebuah Pertamini (pedagang BBM) dimana saat itu tersangka sedang mengisi bahan bakar minyak sepeda motornya.
Seketika itu juga, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Penangkapan tersangka berkat pengembangan kasus atas tertangkapnya tersangka atas nama Ipang (pelaku pembakaran). Ipang sebelumnya merupakan orang yang melakukan teror melalui telepon, terhadap korban pembakaran peralatan bengkel, tepatnya di samping teras rumah korban atas nama Fitra Hariadi, warga Desa Pantai Gading,” papar Herman.
Amat Gembel, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Polres Langkat