Kamis, 28 Maret 2024

Amankan Uang Rp2 Miliar dari Rumah Sekdis, Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel hingga jadi Tersangka

- Minggu, 28 Februari 2021 02:30 WIB
Amankan Uang Rp2 Miliar dari Rumah Sekdis, Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel hingga jadi Tersangka

digtara.com – Selain mengamankan uang Rp1 miliar saat OTT di sebuah rumah makan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut tersimpan di dalam koper dari rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat (ER).

Baca Juga:

Hal tersebut diketahui dalam kronologi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari mengungkapkan pada Jumat (26/2), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Suap tersebut diberikan oleh Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin Abdullah (NA) melalui perantaraan Edy Rahmat (ER).

“Pukul 20.24 WITA, AS bersama Irfan (IF) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.

Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Sekitar pukul 21.00 WITA, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.

KPK lalu menangkap kontraktor Agung Sucipto (AS) pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

“Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” kata Firli.

Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, Gubernur Nurdin Abdullah juga diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor. (antara)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru