Sabtu, 20 April 2024

Akhir Kisah Man Batak Si Gembong Narkoba, Dimiskinkan dengan Jeratan Pencucian Uang

- Kamis, 11 Februari 2021 05:38 WIB
Akhir Kisah Man Batak Si Gembong Narkoba, Dimiskinkan dengan Jeratan Pencucian Uang

digtara.com – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan gembong Narkoba terbesar di wilayah Labuhanbatu sekitarnya yang dikelola Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak. Selain menjeratnya dengan jeratan UU Tindak Pidana Narkotika, polisi menghabisinya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Miskin!

Baca Juga:

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam hal ini menegaskan bawa Polri tidak hanya menindak kejahatan, melainkan juga dengan tindak pencucian uang.

“Kami dalam hal ini bertujuan untuk membuat efek jera dengan cara membuatnya menjadi miskin,” ujar Kapolda Sumut dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Kamis (11/2/2021).

Polisi sudah mengamankan 18 sertifikat tanah dan rumah milik tersangka Man Batak. Dari 18 sertifikat tersebut, 14 diantaranya sertifikat tanah, sisanya sertifikat rumah. Dari 14 sertifikat tersebut, total luas lahan yang diamankan Polda Sumut sekira 13 hektar tanah yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekitarnya.

“Ada 14 sertifikat tanah milik tersangka dengan sekitar 13 ribu meter artinya ada sekitar 13 hektar tanah, ” ucapnya.

Selain tanah dan rumah, polisi juga menyita 4 mobil. Tiga mobil termasuk mobil mewah yakni Jeep Wrangler warna hitam BK 1030 LY 2012, Mitrubishi Pajero Sport warna hitam BK 1216 YR dan Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2019 BK 1681 YE. Satu lainnya Mitsubishi L-200 2005 BK 8523 YM.

Petugas juga mengamankan uang senilai lebih dari Rp500 juta.

Selanjutnya, jelas Kapolda, berkas sertifikat tanah, rumah, mobil,uang dan aset berharga lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan agar aset tersebut di serahkan ke negara.

Gembong Narkoba

Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Rantauprapat, Labuhanbatu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara hingga ke Riau, selama sekira satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.

Bukan jadi rahasia umum bila Man Batak memiliki pangsa pasar besar narkoba hingga meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan melalui jaringannya. Bahkan diperkirakan ia mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Man Batak ditangkap pada awal Januari lalu dengan barang bukti 5 kg sabu. Namun kabur dalam pengembangan Polda Sumut di Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Minggu (10/1). Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di Kabupaten Labuhanbatu di media sosial.

Namun pelariannya tak lama. Ia ditangkap di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (3/2/2021). Hingga akhirnya kasusnya dibeberkan oleh Polda Sumut pada Kamis (11/2/2021).

Serangkaian Penangkapan Jaringan Man Batak

Jaringan narkotika yang di kendalikan oleh Man Batak berhasil diringkus Polda Sumatera Utara sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga Februari 2021. Total, seberat 29,9 kilogram sabu diamankan.

Pengungkapan kasus berawal dari Man Batak itu sendiri bersama dengan 2 tersangka lainnya yakni KAS alias Udin, dan LA alias Lidia. LA merupakan istri Man Batak yang berstatus ASN/PNS.

“Kami menungkap narkotika jenis sabu pada tanggal 9 Januari 2021 di salah satu hotel Labuhanbatu Selatan oleh Man Batak seberat 5 Kilogram,” ujar Kapoldasu.

Penangkapan kedua dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021 di Jalan Sisingamaraja Kota Medan tepatnya di salah satu pos terminal Bus ALS. Petugas mengamankan tersangka berinisial AHA alias Alfi dengan barang bukti seberat 22 kilogram narkotika jenis sabu.

“Penangkapan kedua dilakukan oleh salah seorang tersangka AHA ketika petugas menemukan 5 paket sabu yang di simpan di dalam tas ransel dan koper miliknya,” bebernya.

Penangkapan ketiga, dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang dengan mengamankan 2 tersangka yakni BT alias Tiar, dan FP alias Fai dengan mengamankan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram.

“Petugas kepolisian bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanmu, mengamankan 2 tersangka dimana mereka menyembunyikan narkotika jenis sabu yang di letakkan di balik sepatu mereka, ” katanya.

Penangkapan terakhir, dilakukan pada tanggal 6 Februrari 2021 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Petugas mengamankan 4 warga asal Aceh dengan inisial MI, MS, MCB, dan MF. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kilogram.

“Petugas kembali mengamankan 4 tersangka dengan modus yang sama yakni di letakkan di balik sepatu milik tersangka, ” terangnya.

Selanjutnya para tersangka dari jaringan Man Batak itu sendiri akan di kenakan passal 114 ayat (2) subs passal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (alvi/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru