Abang Kandung Perkosa Adiknya Setelah Mengkonsumsi Narkoba
digtara.com – Seorang abang kandung, MF (16) pertama kali memperkosa adik kandungnya sebut saja Bunga (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Itu dilakukannya akibat pengaruh Narkoba.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan tersangka MF yang melakukan pertama kali sebelum sang ayah mulai mencabuli anak kandungnya di rumahnya Desa Dagang Kerawan, Tanjungmorawa.
“Tersangka MF ini yang pertama kali melakukan tindakan asusila kepada sang adik kandungnya akibat mengkonsumsi narkoba,” ujarnya, Sabtu (9/1/2021).
Dikatakannya, tersangka yang pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut pada pertengahan tahun 2018 sebanyak 5 kali. Setelah itu baru sang ayah yang mencabuli anaknya sebanyak 20 kali dan terakhir kali di lakukan pada tanggal 16 Desember 2020 kemarin.
Baca:Biadab! Bocah SD ‘Digilir’ Ayah dan Abang Kandung Sendiri
Terkait hukuman yang di berikan, Firdaus masih berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, karena sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) hukuman yang di berikan adalah hukuman kebiri.
“Untuk PP mengenai kebiri, kita akan kordinasi dengan JPU untuk menerapkan PP itu, ” tandasnya.