Abang Adik Kandung Ini Harus Nginap di Sel Polsek Percut Seituan, Gegara Aniaya Pria Tua
digtara.com – Aniaya pria tua, kaka beradik terpaksa mendekam dalam sel polisi. Polsek Percut Seituan melalui unit Reskrim menangkap dua orang laki-laki yang tega menganiaya seorang pria tua berumur 62 tahun warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo Desa Amplas.
Baca Juga:
Diketahui identitas kedua pelaku berinisial Lana dan Fadli
Keduanya ditangkap atas laporan dari korban R yang dianiaya keduanya lantaran hendak melerai pertikaian yang sebelumnya terjadi dengan anak korban.
Baca:Â Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap Polres Labuhanbatu
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB di Desa Amplas Kecamatan Percut.
Fathir menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika itu anak korban bernama DS (25) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku Lana, kemudian pelaku Lana menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (28/08/2022).
Saat sedang bertikai, ayahnya yang selaku korban juga R langsung datang untuk melerai.
Ketika korban melerai, tiba tiba pelaku Fadli yang merupakan abang kandung dari Lana keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen.
Sehingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pun pingsan.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Seituan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan,” pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Abang Adik Kandung Ini Harus Nginap di Sel Polsek Percut Seituan, Gegara Aniaya Pria Tua