9 Bulan Buron, Pria Deliserdang Cabuli Anak Kandung Ditangkap di Medan
digtara.com – Polisi menangkap SS (45) warga Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pria Cabuli Anak Kandung
Baca Juga:
SS yang diduga telah mencabuli anaknya ini ditangkap setelah 9 bulan lari dari kejaran polisi.
Ia ditangkap di kos-kosan di Kecamatan Medan Amplas, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Rekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, melansir suara.com, Senin (11/7/2022).
Baca: Moch Subchi Anak Kyai Jombang Tersangka Pencabulan Terancam 12 Tahun Penjara
“Sedang diproses hukum lanjut pelakunya,” katanya.
Kuasa hukum korban, Desi Suheri menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah korban memberitahukan kepada adik kandung ibunya.
“Korban bercerita dengan adik kandung ibunya bahwa telah dicabuli pelaku berulangkali. Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Deli Serdang,” sebutnya.
Kasus asusila ini sudah berjalan sembilan bulan, begitupun telah direspon oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang.
“Pelaku sembilan bulan buron, namun telah berhasil diamankan,” katanya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
9 Bulan Buron, Pria Deliserdang Cabuli Anak Kandung Ditangkap di Medan