Sabtu, 04 Oktober 2025

Pungli Biaya Sertifikat, Polres OTT Oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2020 11:28 WIB
Pungli Biaya Sertifikat, Polres OTT Oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai

digtara.com – Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/10/2020). Pungli Biaya Sertifikat, Polres OTT Oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai

Baca Juga:

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka yang terjaring OTT, Bahar Muharram (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, warga Dusun IX Jalan Veteran Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26) Dusun I Jalan Protokol Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres mengungkapkan kejadian berawal pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut, lanjut Kapolres, korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp 53.800.000 kepada petugas BPN Kabupaten Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, hingga sekarang belum ada yang selesai.

Selanjutnya, petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

“Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk saat konferensi pers, Rabu (14/10/2020).

Setelah menerima informasi itu, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar Kkantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, dan benar pada saat itu Team melihat korban datang ke Kantor ATR/BPN Sergai.

“Saat menuju halaman belakang Kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur Kantor ATR/BPN. Makanya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban serta sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai,” sebut Kapolres.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

“Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” tandas Kapolres.

[ya]  Pungli Biaya Sertifikat, Polres OTT Oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Komentar
Berita Terbaru