Kamis, 28 Maret 2024

8 Fakta Yandi, Pemuda Lulusan SMP Pemburu Para Janda di Semarang

- Selasa, 14 September 2021 03:17 WIB
8 Fakta Yandi, Pemuda Lulusan SMP Pemburu Para Janda di Semarang

digtara.com – Cuma modal tampang keren dan mobil rental, seorang pemuda bernama Yandi (28) sukses memperdaya puluhan janda di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak cuma berhasil menikmati tubuh para janda, pria lulusan SMP itu juga meraup uang ratusan juta rupiah. fakta yandi

Baca Juga:

“Ini pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban spesifik, yakni para janda. Sampai saat ini sudah sepuluh orang janda yang kami mintai keterangan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Minggu (12/9).

Baca: Modal Rayuan, Pria Ini Kelabui Janda dan Hasilkan Uang Ratusan Juta Tanpa Kerja

Berikut beberapa fakta menarik terkait Yandi, pemuda asal Sikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu.

1. Dilaporkan Bidan ke Polisi

Tersangka Yandi diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Dr Sutomo, Semarang, Rabu (1/9) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan salah satu korban.

Korban itu berinisial A, berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Pedurungan.

2. Kenalan Lewat Tantan

Kombes Irwan mengungkap, Yandi beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi Tantan. “Para korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi online Tantan. Aplikasi ini sebenarnya untuk mencari jodoh,” katanya.

Yandi selalu mengganti nama yang dipakai di aplikasi. Nama samaran yang digunakan antara lain Reski, Ferizal, Helski, Roni, dan Jayadi.

3. Pakai Mobil Rental

Untuk meyakinkan para korban, tersangka naik kendaraan (mobil). Tetapi itu bukan mobil pribadi melainkan rental.

Para korban makin tertarik karena Yandi mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan ternama di bidang oli dan masih single.

“Setelah intens berkomunikasi, kemudian korban diajak ketemuan,” kata Kombes Irwan

4. Modus Asmara dan Janji Dinikahi

Setelah korban terjerat oleh bujuk rayunya, si pemuda ganteng dengan modal mobil rental itu menjalin asmara hingga berhubungan badan.

Tersangka melancarkan bujuk rayu terhadap para korban. Dengan wajahnya yang tampan, membuat para korban ‘klepek-klepek’. Para janda tersebut juga terpikat lantaran tersangka menjanjikan akan menikahinya.

“Yang bersangkutan menjanjikan menikahi. Namun, pada kenyataannya itu hanya modus saja. Tujuan akhirnya untuk memperoleh sesuatu atau keuntungan pribadi baik fisik maupun psikis dari para korban. Fisiknya berupa materi, uang,” kata Kapolrestabes.

5. Sasaran Janda Mapan

Ternyata, Yandi juga tak sembarangan menggauli wanita. Ia menyasar janda yang sudah mapan alias berduit.
Hingga berita ini dirilis, setidaknya ada enam orang (melapor) yang menjadi korban. Semua warga Kota Semarang. Ada A, M, B, W, dan D. Rata-rata masih berusia relatif muda.

“Ada yang kelahiran 1997, 1987, dan 1992. Semua korban berstatus janda,” ujar Kapolrestabes.

6. Korban A Sampai Dipeloroti Rp 60 Juta

Selama kenal dengan Yandi, para korban juga kerap dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha.
Andai korban menolak untuk diajak hubungan badan, diancam tidak akan dikembalikan uangnya, dan tidak akan menikahi.

Korban berinisial A mengaku mengenal tersangka sejak awal Desember 2020. Ia sempat diajak tidur, dan dimintai uang. Setelah itu tersangka menghilang. Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang.

“Para korban menderita kerugian bervariasi. Ada yang Rp 22 juta, Rp 42 juta, Rp 27,850 juta, dan Rp 4,3 juta. Sedangkan A, kerugiannya kurang lebih Rp 60 juta. Sementara itu, total kerugian mencapai Rp 179,35 juta,” jelas Kapolrestabes.

7. Uang Hasil Kejahatan untuk Biaya Hidup

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus tersangka berikut barang bukti satu unit Toyota Avanza nopol H 9167 SL warna putih yang dirental, dan digunakan sebagai sarana kejahatan. Juga bukti transfer rekening dari para korban ke tersangka.

Saat gelar perkara, tersangka Yandi terlihat tenang. Ia kerap melempar senyum ketika memberikan keterangan terkait aksi kejahatan yang dilakukannya.

8. Pengangguran Lulusan SMP

Berdasarkan data kepolisian, tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas. Fakta nya, Yandi hanya lulus SMP.

“Iya, saya pengangguran. Mengaku kerja di (perusahaan) oli, sama naik mobil, tetapi rental,” ujarnya. Dia juga mengaku selalu menjanjikan akan menikahi setiap korbannya. “Kenalan paling lama satu bulan, setelah dapat uangnya, saya tinggal pergi,” ujarnya.

Uang hasil kejahatan yang diperoleh dipakai untuk biaya hidup, dan membayar uang rental mobil.

“Ya, uangnya banyak untuk bayar rental mobil,” katanya.

Hingga Minggu kemarin, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*/jpnn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru