Konflik Ketua DPRD vs Bupati TTS Kembali Memanas

digtara.com | KUPANG – Konflik antara DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Bupati TTS, Egusem Pither Tahun, ST MM kembali memanas.
Baca Juga:
Setelah sebelumnya bupati TTS melaporkan anggota DPRD Kabupaten TTS, Uksam B Selab ke polisi di Polres TTS maka kali ini ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Buana Mbau melaporkan bupati TTS ke polisi di Polres TTS, Selasa (17/3/2020).
Laporan kasus penghinaan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/67/III/2020/Polres TTS, tanggal 17 Maret 2020.
Bupati TTS, Egusem Pither Tahun, ST MM dipolisikan karena kasus penghinaan yang terjadi di Kota SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS pada akhir pekan lalu.
Sesuai laporan dari pelapor Marcu Buana Mbau (Ketua DPRD Kabupaten TTS bahwa korban penghinaan sang bupati adalah anggota DPRD Kabupaten TTS.
Untuk memperkuat laporannya ke polisi, pelapor mengajukan saksi-saksi sejumlah anggota DPRD Kabupaten TTS seperti Uksam B Selan, Marthen Tualaka dan Sefrit Na’u.
Menurut pelapor saat mengadukan kasus ini bahwa pada Jum’at (13/3/2020) yang lalu sekira pukul 11.35 Wita telah terjadi tindak pidana penghinaan yang dilakukan terlapor Egusem Pither Tahun, ST MM (Bupati Kabupaten TTS) terhadap Anggota DPRD Kabupaten TTS.
Menurut pelapor, pada saat kejadian terlapor mengeluarkan statment/komentar kepada anggota DPRD Kabupaten TTS yang berbunyi “Kasih tau (beritahu) dong (mereka DPRD) tunggu sampai do’o (lelah) saya tidak ikut rapat”.
DPRD Kabupaten TTS merasa dilecehkan secara kelembagaan sehingga memilih melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH yang dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020) mengaku kalau pihaknya sudah mengambil sejumlah tindakan kepolisian dengan menerima dan membuat laporan polisi serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Pither Tahun, ST, MM melaporkan kasus pemfitnahan dan/atau penghinaan ke polisi di Polres TTS.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/65/III/2020/Polres TTS, tanggal 16 Maret 2020 terkait kasus pemfitnahan dan/atau penghinaan yang terjadi di Kota SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.
Bupati melaporkan Uksam Selan, S. Pi, Anggota DPRD Kabupaten TTS. Laporan ini disampaikan Nikson Nomleni, Melkianus Yosep Nenoliu dan Yusak E. Banunaek, SH, MHum ke Polres TTS.
Dalam laporannya disebutkan kalau pada Jum’at (13/3/2020) dan Sabtu (14/3/2020) terjadi tindak pidana pemfitnahan dan/atau penghinaan yang dilakukan oleh terlapor Uksam Selan, S. Pi (anggota DPRD Kabupaten TTS) terhadap korban Egusem Pither Tahun, ST MM (Bupati Kabupaten TTS).
Pemfitnahan dan atau penghinaan dilakukan terlapor melalui media cetak yaitu Pos Kupang, Timor Express, dan Group Pemuda TTS yang mengatakan “Bupati seperti anak kecil dan seperti orang mabuk”.
Akibat pemberitaan tersebut korban Egusem Pither Tahun, ST., MM selaku Bupati Kabupaten TTS merasa difitnah dan dihina sehingga nama baiknya telah dicemarkan.
Penyidik Reskrim Polres TTS memeriksa ketua DPRD Kabupaten TTS yang melaporkan bupati TTS

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
